Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Surat Cerai Mati untuk Suami atau Istri yang Meninggal Dunia
27 Mei 2022 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan menjadi putus karena adanya kematian, perceraian , dan atas keputusan pengadilan.
Selain itu, perceraian juga dapat terjadi karena beberapa faktor misalnya memilih berpisah sebagai pilihan terbaik, digugat dan menggugat pasangannya, serta alasan dipisahkan semesta karena salah satu pasangan meninggal dunia.
Seseorang dinyatakan duda atau janda mati dibuktikan dengan adanya surat keterangan kematian. Sehingga, untuk mengurus surat cerai mati tersebut wajib melampirkan akta kematian sebagai persyaratan jika ingin menikah kembali.
Perbedaan Cerai Mati dan Cerai Hidup
Janda atau duda karena cerai mati berbeda dengan duda janda cerai talak. Untuk kasus cerai talak, yang menjadi bukti seseorang dikatakan single adalah adanya akta perceraian yang diterbitkan Pengadilan Agama.
ADVERTISEMENT
Cerai mati dapat diartikan sebagai putusnya perkawinan karena salah satu pihak (suami atau istri) meninggal dunia sehingga meninggalkan pasangannya. Sedangkan cerai hidup dapat diartikan sebagai putusnya perkawinan dalam keadaan suami istri masih hidup karena suatu alasan.
Syarat untuk Pengajuan Surat Keterangan Cerai Mati
Secara prosedur, syarat untuk mengurus surat keterangan cerai mati sama halnya dengan mengurus surat keterangan cerai hidup. Akan tetapi, harus dilengkapi dengan surat keterangan kematian. Adapun beberapa persyaratannya antara lain:
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus Surat Cerai Mati
Demikian informasi mengenai cara mengurus surat cerai mati. Pengurusan surat keterangan tersebut akan mempermudah urusan duda atau janda yang ditinggal mati di masa yang akan datang. Semoga bermanfaat!
(SRS)