Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Surat Cerai Mati untuk Suami atau Istri yang Meninggal Dunia

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengurus Surat Cerai. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus Surat Cerai. Foto: Pexels

Cerai mati adalah status dari mereka yang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi. Untuk itu, perlu untuk mengetahui cara mengurus surat cerai mati apabila suatu hari nanti diperlukan.

Berdasarkan Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan menjadi putus karena adanya kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.

Selain itu, perceraian juga dapat terjadi karena beberapa faktor misalnya memilih berpisah sebagai pilihan terbaik, digugat dan menggugat pasangannya, serta alasan dipisahkan semesta karena salah satu pasangan meninggal dunia.

Seseorang dinyatakan duda atau janda mati dibuktikan dengan adanya surat keterangan kematian. Sehingga, untuk mengurus surat cerai mati tersebut wajib melampirkan akta kematian sebagai persyaratan jika ingin menikah kembali.

Perbedaan Cerai Mati dan Cerai Hidup

Janda atau duda karena cerai mati berbeda dengan duda janda cerai talak. Untuk kasus cerai talak, yang menjadi bukti seseorang dikatakan single adalah adanya akta perceraian yang diterbitkan Pengadilan Agama.

Cerai mati dapat diartikan sebagai putusnya perkawinan karena salah satu pihak (suami atau istri) meninggal dunia sehingga meninggalkan pasangannya. Sedangkan cerai hidup dapat diartikan sebagai putusnya perkawinan dalam keadaan suami istri masih hidup karena suatu alasan.

Surat keterangan cerai mati dapat memperlihatkan bahwa orang yang bersangkutan sudah tidak lagi terikat dalam status perkawinan karena dipisahkan oleh maut.

Ilustrasi Akta Kematian. Foto: Dok. dispendukcapil.jemberkab.go.id

Syarat untuk Pengajuan Surat Keterangan Cerai Mati

Secara prosedur, syarat untuk mengurus surat keterangan cerai mati sama halnya dengan mengurus surat keterangan cerai hidup. Akan tetapi, harus dilengkapi dengan surat keterangan kematian. Adapun beberapa persyaratannya antara lain:

  • Membawa surat pengantar dari RT dan RW.

  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Melampirkan dokumen asli dan salinan akta cerai.

  • Melampirkan dokumen asli dan salinan surat keterangan kematian dari istri atau suami.

Cara Mengurus Surat Cerai Mati

Cara Mengurus Surat Cerai Mati

Mengutip dari laman Pelayanan Permasalahan Hukum Justika, untuk mendapatkan surat keterangan cerai mati dari desa atau kelurahan, ikuti mekanisme langkah-langkahnya sebagai berikut.

  1. 1. Siapkan Dokumen Persyaratan

    Persiapkan dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas untuk mengurus surat keterangan cerai mati.

  2. 2. Datangi RT/RW Setempat

    Setelah itu, pergi ke RT dan RW setempat sesuai domisili untuk dibuatkan surat pengantar.

  3. 3. Datangi Kelurahan

    Kemudian, pemohon bisa mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa semua dokumen yang sudah lengkap

  4. 4. Pengecekan Berkas

    Temui petugas pelayanan dan petugas pelayanan akan mengecek berkas-berkas tersebut memeriksa kelengkapannya. Jika berkas sudah lengkap, kamu akan diarahkan ke loket pelayanan. Di "Layar Pelayanan" terdapat beberapa pilihan layanan yang disediakan oleh masing-masing kelurahan. Pilihlah layanan sesuai kebutuhan dan serahkan berkas yang dibawa tadi ke bagian operator.

  5. 5. Permohonan Diproses

    Operator akan memproses layanan dan mendistribusikan berkas yang dikumpulkan tersebut kepada pejabat terkait untuk ditandatangani dan dilegalisasi.

  6. 6. Dokumen Surat Cerai Mati Diterbitkan

    Lalu, pemohon akan mendapatkan dokumen surat keterangan cerai yang sudah dilegalisasi oleh kelurahan. Jika berhalangan untuk mengambil sendiri, pemohon dapat meminta orang lain untuk mengambilnya dengan melampirkan surat kuasa pengambilan akta cerai.

Demikian informasi mengenai cara mengurus surat cerai mati. Pengurusan surat keterangan tersebut akan mempermudah urusan duda atau janda yang ditinggal mati di masa yang akan datang. Semoga bermanfaat!

(SRS)