news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Surat Kehilangan Buku Tabungan dari Kepolisian

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
2 Agustus 2022 15:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengurus surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengurus surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Cara mengurus surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian diperlukan untuk membuat buku tabungan baru. Biasanya surat ini disebut dengan SKTLK yang merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman polri.go.id, pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian yang merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”).
Surat dari kepolisian ini menerangkan bahwa pemohon yang bersangkutan kehilangan surat atau barang tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mengurus surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Pengurusan dapat dilakukan di kepolisian daerah, kepolisian resor, atau kepolisian sektor. Untuk mengetahui prosedurnya, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Cara Mengurus Surat Kehilangan Buku Tabungan dari Kepolisian

Ilustrasi cara mengurus surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian. Foto: Unsplash.
Dikutip dari laman resmi Polres Kediri Kota, masyarakat yang ingin mengurus surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian bisa datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa persyaratan berikut ini:
ADVERTISEMENT
Surat pengantar dari bank dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan. Jadi, jika ingin mengurus kehilangan buku tabungan pastikan kamu untuk melapor ke bank terlebih dahulu agar mendapat surat pengantarnya.
Agar lebih cepat dalam pengurusannya, masyarakat dianjurkan untuk membuat laporan kehilangan pada situs web polres kota masing-masing. Sebagai contoh pada Polres Kediri Kota, kamu bisa melaporkan kehilangan buku tabungan melalui situs web e-SPKT Polres Kediri Kota
Fitur ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat membuat permohonan laporan kehilangan secara mandiri sebelum datang ke kantor polisi. Waktu kedatangan ke kantor polisi pun bisa ditentukan sendiri menyesuaikan dengan ketersediaan waktu pribadi.
ADVERTISEMENT
Adapun tata cara untuk membuat laporan kehilangan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikian tata cara mengurus surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian yang bisa dilakukan untuk membuat buku tabungan baru. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!
(IPT)