Cara Mengurus Surat Kehilangan Buku Tabungan dari Kepolisian

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengurus surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian diperlukan untuk membuat buku tabungan baru. Biasanya surat ini disebut dengan SKTLK yang merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan.
Berdasarkan laman polri.go.id, pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian yang merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor (“Perkapolri 23/2010”).
Surat dari kepolisian ini menerangkan bahwa pemohon yang bersangkutan kehilangan surat atau barang tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mengurus surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Pengurusan dapat dilakukan di kepolisian daerah, kepolisian resor, atau kepolisian sektor. Untuk mengetahui prosedurnya, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Cara Mengurus Surat Kehilangan Buku Tabungan dari Kepolisian
Dikutip dari laman resmi Polres Kediri Kota, masyarakat yang ingin mengurus surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian bisa datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa persyaratan berikut ini:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi
Fotokopi buku tabungan (jika ada)
Surat Pengantar dari bank (jika tidak ada fotokopi buku tabungan)
Surat pengantar dari bank dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan. Jadi, jika ingin mengurus kehilangan buku tabungan pastikan kamu untuk melapor ke bank terlebih dahulu agar mendapat surat pengantarnya.
Agar lebih cepat dalam pengurusannya, masyarakat dianjurkan untuk membuat laporan kehilangan pada situs web polres kota masing-masing. Sebagai contoh pada Polres Kediri Kota, kamu bisa melaporkan kehilangan buku tabungan melalui situs web e-SPKT Polres Kediri Kota
Fitur ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat membuat permohonan laporan kehilangan secara mandiri sebelum datang ke kantor polisi. Waktu kedatangan ke kantor polisi pun bisa ditentukan sendiri menyesuaikan dengan ketersediaan waktu pribadi.
Adapun tata cara untuk membuat laporan kehilangan adalah sebagai berikut:
Buka peramban pada perangkat yang kamu miliki dan kunjungi situs web e-SPKT Polres daerah kamu.
Isi identitas lengkap pada kolom yang disediakan seperti nama, tempat tanggal lahir, email, alamat, nomor kartu penduduk, dan isi jenis barang yang hilang atau surat yang hilang.
Setelah itu pilih tanggal kedatangan dan waktu kedatangan.
Unggah data pendukung seperti dokumen pindaian identitas dan data pendukung lain. Contohnya surat pengantar dari bank.
Setelah itu klik 'Simpan'. Kamu akan diberikan keterangan yang bisa dibawa ke kantor polisi terdekat.
Datang ke kantor polisi terdekat sesuai waktu yang telah ditentukan.
Ambil nomor antrean pada bagian Pengaduan Masyarakat.
Selanjutnya, jelaskan kronologi kehilangan dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh pihak kepolisian setempat.
Demikian tata cara mengurus surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian yang bisa dilakukan untuk membuat buku tabungan baru. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!
(IPT)
Frequently Asked Question Section
Apa saja syarat untuk mengurus surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian?

Apa saja syarat untuk mengurus surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian?
Siapkan KTP atau fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan jika ada, dan surat pengantar dari bank terkait.
Bagaimana jika tidak mempunyai fotokopi buku tabungan?

Bagaimana jika tidak mempunyai fotokopi buku tabungan?
Kamu bisa melampirkan surat pengantar dari bank terkait.
Berapa biaya mengurus surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian?

Berapa biaya mengurus surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian?
Untuk mengurus surat kehilangan buku tabungan tidak dipungut biaya alias gratis.
