Cara Menjadi Konsultan Pajak dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi konsultan pajak merupakan pilihan karier yang menjanjikan peluang besar. Profesi ini penting untuk membantu individu maupun perusahaan di berbagai sektor dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan perpajakan.
Namun, untuk berkarier sebagai konsultan pajak diperlukan proses yang panjang. Mulai dari menempuh pendidikan yang sesuai hingga mendapatkan sertifikasi tertentu. Bagi yang tertarik untuk menjadi konsultan pajak, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Syarat Menjadi Konsultan Pajak
Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan ke wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
Berstatus Warga Negara Indonesia.
Bertempat tinggal di Indonesia.
Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Bagi mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan umum, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri.
Telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Sementara bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan umum yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di Direktorat Jenderal Pajak.
Selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS.
Telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun..
Baca Juga: Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Menurut Peraturan Pemerintah
Cara Menjadi Konsultan Pajak
Untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak, seorang konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk memperoleh Izin Praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis ke Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dilampiri dengan:
Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan.
Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Pasfoto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak tiga lembar.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/ atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundangundangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
(SA)
