Konten dari Pengguna

Cara Menjadi Konsultan Pajak dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
14 Oktober 2024 17:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara menjadi konsultan pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menjadi konsultan pajak. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjadi konsultan pajak merupakan pilihan karier yang menjanjikan peluang besar. Profesi ini penting untuk membantu individu maupun perusahaan di berbagai sektor dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan perpajakan.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk berkarier sebagai konsultan pajak diperlukan proses yang panjang. Mulai dari menempuh pendidikan yang sesuai hingga mendapatkan sertifikasi tertentu. Bagi yang tertarik untuk menjadi konsultan pajak, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Ilustrasi cara menjadi konsultan pajak. Foto: Pexels
Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan ke wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Bagi mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan umum, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sementara bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan umum yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Menjadi Konsultan Pajak

Ilustrasi cara menjadi konsultan pajak. Foto: Pexels
Untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak, seorang konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk memperoleh Izin Praktik, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis ke Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dilampiri dengan:
ADVERTISEMENT
(SA)