Konten dari Pengguna

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Menurut Peraturan Pemerintah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
8 Oktober 2024 13:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tarif PPh Final Jasa Konstruksi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tarif PPh Final Jasa Konstruksi. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Tarif PPh Final Jasa Konstruksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
ADVERTISEMENT
Merujuk peraturan tersebut, PPh Final Jasa Konstruksi merupakan pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Besaran tarifnya berbeda-beda tergantung jenis kegiatan dan status penyedia jasa konstruksi.
Jasa konstruksi sendiri merupakan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran nominal dalam jasa konstruksi disebut dengan nilai kontrak. Nilai kontrak tersebut yang nantinya dikenakan PPh Final Jasa Konstruksi Pasal 4 Ayat 2.

Besaran Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Ilustrasi tarif PPh Final Jasa Konstruksi. Foto: Pexels
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, berikut adalah tarif PPh Final Jasa Konstruksi yang berlaku pada 2024.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Pekerjaan yang Dikenakan PPh Final Jasa Konstruksi

Ilustrasi tarif PPh Final Jasa Konstruksi. Foto: Pexels
Menurut situs bppk.kemenkeu.go.id, PPh final jasa konstruksi berlaku untuk berbagai jenis pekerjaan konstruksi, di antaranya:
(NDA)