Konten dari Pengguna

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan 2024 dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
28 Agustus 2024 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan 2024 kini bisa dilakukan secara daring. Dengan cara ini, mengurus penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan tanpa perlu mendatangi kantor BPJS terdekat.
ADVERTISEMENT
Prosesnya pun bisa lebih efisien dan menghemat waktu. Bagi yang ingin mengetahui syarat dan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan 2024, simak informasinya di bawah ini.

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJamsostek
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bila Anda resign dari pekerjaan sebelumnya atau memutuskan untuk tak bekerja lagi karena telah memasuki usia pensiun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dinonaktifkan.
Penonaktifannya pun bisa dilakukan secara online melalui aplikasi EDabu ataupun SIPP online BPJS Ketenagakerjaan. Namun, sebelum mengurus penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan secara online, pastikan peserta telah melengkapi beberapa persyaratan berikut ini.
ADVERTISEMENT

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

Ilustrasi menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Foto: Pexels
Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya dilakukan oleh perusahaan tempat Anda kerja sebelumnya. Pihak HRD akan membantu mengurus penonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui laman SIPP online BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya.
Meski biasanya dilakukan oleh perusahaan, Anda juga bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Bagi yang ingin melakukannya secara mandiri, berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
ADVERTISEMENT
(NDA)