Konten dari Pengguna

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

lustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
lustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock

BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama bekerja. Terdapat beberapa program yang ditawarkan di antaranya jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Namun, ada kalanya seseorang perlu menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, misalnya, ketika sudah tak lagi bekerja di perusahaan tertentu atau berpindah status pekerjaan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mengetahui syarat dan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek

Sebelum memulai prosedur menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perlu mempersiapkan sejumlah dokumen. Berikut berkas persyaratan yang dibutuhkan:

  • Status sebagai karyawan harus sudah berakhir

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Akta Lahir

  • Pasfoto sebanyak dua lembar berukuran 3 x 4

Baca Juga: Berapa Lama Proses Perubahan Data BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pekerja. Dua opsi yang bisa dipilih, yaitu berkoordinasi dengan perusahaan lama atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di perusahaan lama.

Berikut panduan menonaktikan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti.

1. Laporkan kepada Perusahaan Lama

Tenaga kerja yang sudah berhenti dari perusahaan, tetapi status kepesertaannya masih aktif dapat menghubungi HRD untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika masih memiliki akses ke perusahaan lama, pastikan mereka telah melaporkan status sebagai karyawan nonaktif ke BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya HRD perusahaan bertanggung jawab untuk menghentikan kepesertaan karyawan.

Nantinya pihak HRD memberikan formulir untuk diproses ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau bisa juga mengurusnya secara online lewat Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan. Platform ini memudahkan perusahaan dalam mengelola data tenaga kerja, termasuk menonaktifkan kepesertaan karyawan.

Setelah proses diajukan, status kepesertaan akan langsung berubah menjadi tidak aktif. Peserta dapat memastikan statusnya melalui aplikasi JMO dan kanal lain yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara lainnya, pekerja dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di perusahaan lama dengan membawa dokumen persyaratan. Berikut petunjuk yang bisa diikuti pekerja.

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

  • Ambil nomor antrean dan isi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Saat tiba giliran dipanggil, sampaikan ke petugas bahwa ingin mengajukan permohonan penonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Serahkan persyaratan yang telah dibawa ke petugas.

  • Petugas akan memeriksa dokumen dan memproses permohonan tersebut.

  • Tunggu beberapa saat hingga penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan selesai dilakukan.

(SA)