Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online seringkali dibutuhkan oleh para pesertanya. Itu karena mengurus penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan secara online tidak lagi perlu mendatangi kantor BPJS terdekat.
Dengan begitu, prosesnya pun bisa dianggap lebih efisien dan menghemat waktu. Bagi yang belum tahu syarat dan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, simak ulasan artikel di bawah ini hingga tuntas.
Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Semua pekerja di Indonesia sebenarnya wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, apabila Anda resign dari pekerjaan sebelumnya atau memutuskan untuk tidak bekerja lagi karena telah memasuki usia pensiun, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dinonaktifkan.
Baca juga: Syarat Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO
Proses penonaktifannya pun bisa dilakukan secara online melalui aplikasi EDabu ataupun SIPP online BPJS Ketenagakerjaan. Namun, sebelum mengurus penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan secara online, pastikan Anda telah melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:
Menyiapkan surat resign atau referensi kerja.
Membawa persyaratan data diri seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya dilakukan oleh perusahaan tempat Anda kerja sebelumnya. Pihak HRD akan membantu mengurus penonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui laman SIPP online BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
Login menggunakan ID dan password yang sudah dimiliki
Pilih perusahaan
Kemudian cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan.
Klik opsi “action” dan pilih “nonaktif pekerja”
Konfirmasi penonaktifan
Selesai, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah dinonaktifkan
Meski biasanya dilakukan oleh perusahaan, Anda juga bisa menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Bagi yang ingin melakukannya secara mandiri, berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Unduh terlebih dahulu aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store.
Buka aplikasi.
Pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun, maka masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar.
Klik Mutasi Peserta, dilanjutkan dengan klik Data Peserta.
Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK.
Nonaktifkan Peserta. Maka sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.
Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan?

Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Siapa yang menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?

Siapa yang menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?
Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya dilakukan oleh perusahaan tempat Anda kerja sebelumnya.
