Cara Minta Rujukan dari Puskesmas dan Kriteria Pasien yang Berhak Mendapatkannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara minta rujukan dari puskesmas penting diketahui oleh para peserta BPJS Kesehatan. Dengan adanya surat rujukan dari puskesmas, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjut seperti rumah sakit.
Untuk biaya pengobatan di faskes lanjutan tersebut pun nantinya akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan alias gratis. Lantas, bagaimana cara minta rujukan dari puskesmas? Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Kriteria Pasien yang Berhak Mendapat Surat Rujukan dari Puskesmas
Berikut kriteria pasien yang berhak mendapatkan surat rujukan dari puskesmas, sebagaimana dihimpun dari laman puskesmaswates.kedirikab.go.id.
1. Pasien bukan Gawat Darurat
Pasien harus terlebih dahulu datang ke faskes I.
Jika di faskes I tidak dapat ditangani, dokter akan membuat surat rujukan ke faskes II.
Pasien harus membawa surat rujukan dan kartu BPJS untuk ditangani di faskes II, yaitu Rumah Sakit Tipe C dan B.
Jika fasilitas di faskes II kurang memadai, dokter akan membuat rujukan ke faskes III, yaitu Rumah Sakit Tipe A.
Jika peserta menggunakan layanan BPJS secara baik dan benar, biaya pengobatan akan sepenuhnya ditanggung BPJS.
2. Pasien Gawat Darurat
Pasien gawat darurat yang ingin menggunakan layanan BPJS tidak harus dimulai dari faskes I, tetapi dapat langsung datang ke faskes terdekat seperti rumah sakit.
Pasien gawat darurat akan langsung ditangani di Unit Gawat Darurat (UGD) di mana pun dan di kota mana pun, serta biaya sepenuhnya dapat ditanggung BPJS.
Baca juga: Call Center BPJS Kesehatan dan Layanan Pelanggan Lainnya
Cara Minta Rujukan dari Puskesmas
Jika Anda termasuk dalam kriteria di atas, maka bisa langsung terapkan cara minta surat rujukan dari puskesmas yang dituliskan dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berikut ini.
Siapkan dokumen persyaratan berupa Kartu BPJS Kesehatan asli yang masih berlaku, KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, beserta fotokopiannya masing-masing 1 lembar.
Pasien harus datang ke puskesmas dengan membawa persyaratan (tanpa diwakilkan).
Pasien mendaftar di bagian loket sekaligus menyerahkan berkas persyaratan.
Pasien menunggu antrian untuk masuk ke ruang dokter.
Pasien konsultasi dengan dokter. Jelaskan secara detail terkait masalah kesehatan yang Anda alami, sehingga dokter bisa menyimpulkan apakah perlu memberikan surat rujukan atau tidak.
Jika sudah selesai berkonsultasi dan Anda dinyatakan terindikasi penyakit yang memang memerlukan faskes lanjutan, maka dokter akan memberikan surat rujukan.
(NDA)
