Cara Minta Rujukan dari Puskesmas dan Kriteria Pasien yang Berhak Mendapatkannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
23 November 2023 10:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pasien minta surat rujukan dari puskesmas. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasien minta surat rujukan dari puskesmas. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara minta rujukan dari puskesmas penting diketahui oleh para peserta BPJS Kesehatan. Dengan adanya surat rujukan dari puskesmas, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjut seperti rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Untuk biaya pengobatan di faskes lanjutan tersebut pun nantinya akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan alias gratis. Lantas, bagaimana cara minta rujukan dari puskesmas? Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Kriteria Pasien yang Berhak Mendapat Surat Rujukan dari Puskesmas

Ilustrasi dokter memeriksa kesehatan pasien. Foto: Pexels
Berikut kriteria pasien yang berhak mendapatkan surat rujukan dari puskesmas, sebagaimana dihimpun dari laman puskesmaswates.kedirikab.go.id.

1. Pasien bukan Gawat Darurat

ADVERTISEMENT

2. Pasien Gawat Darurat

Pasien gawat darurat yang ingin menggunakan layanan BPJS tidak harus dimulai dari faskes I, tetapi dapat langsung datang ke faskes terdekat seperti rumah sakit.
Pasien gawat darurat akan langsung ditangani di Unit Gawat Darurat (UGD) di mana pun dan di kota mana pun, serta biaya sepenuhnya dapat ditanggung BPJS.

Cara Minta Rujukan dari Puskesmas

Ilustrasi pasien minta surat rujukan dari puskesmas. Foto: Pexels
Jika Anda termasuk dalam kriteria di atas, maka bisa langsung terapkan cara minta surat rujukan dari puskesmas yang dituliskan dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berikut ini.
ADVERTISEMENT
(NDA)