Cara Over Kredit Motor ke Leasing dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
20 November 2023 16:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara over kredit motor ke leasing. Foto : Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara over kredit motor ke leasing. Foto : Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara over kredit motor ke leasing perlu dilakukan dengan resmi supaya tak melanggar hukum. Over kredit biasanya terjadi karena pengaju kredit pertama tak dapat melanjutkan kredit karena kondisi finansial.
ADVERTISEMENT
Lantas apa yang dimaksud dengan over kredit motor? Istilah tersebut berarti pengalihan kepemilikan motor dalam masa kredit ke pihak lain. Proses ini harus dilakukan dengan legal atas sepengetahuan leasing agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Persyaratan Over Kredit Motor

Ilustrasi cara over kredit motor ke leasing. Foto : Pexels
Sebelum melakukan over kredit motor, siapkana berkas maupun dokumen yang diperlukan. Umumnya, persyaratan dokumen yang dibutuhkan meliputi :

Cara Over Kredit Motor ke Leasing

Ilustrasi cara over kredit motor ke leasing. Foto : Pexels
Prosedur over kredit motor perlu dipahami dengan baik agar prosesnya berjalan lancar. Berikut cara over kredit motor ke leasing yang perlu diketahui.
ADVERTISEMENT

1. Pelajari dan penuhi persyaratan leasing

Penting untuk mencari tahu pihak leasing yang menyediakan fasilitas over kredit motor. Pilih leasing yang tepercaya agar seluruh prosesnya berjalan lancar.
Setiap leasing sebagai tempat pembayaran kredit memiliki persyaratan berbeda. Oleh karena itu, pastikan apa saja persyaratan yang ditetapkan perusahan tersebut.
Biasanya persyaratan umum meliputi identitas diri, dokumen kepemilikan kendaraan, dan dokumen-dokumen lain yang relevan.
Setelah semua syarat dilengkapi, pihak leasing akan melakukan survei ke calon pembeli. Pengajuan over kredit motor akan disetujui leasing jika persyaratan memenuhi kriteria.

2. Lakukan negosiasi

Tahapan berikutnya ialah melakukan negosiasi antara kedua belah pihak mengenai berapa jumlah kredit yang akan dialihkan.
Diskusi ini harus menghasilkan kesepatan harga yang adil. Jumlahnya ditentukan berdasarkan jumlah uang muka yang sudah dibayarkan kredit pertama, dan total cicilan yang sudah dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, negosiasi ini juga termasuk biaya administrasi yang perlu dibayarkan pembeli agar proses mengangsur kredit lancar dan tak menunggak.

3. Selesaikan administrasi

Selanjutnya, kedua belah pihak harus menyelesaikan administrasi. Dalam hal ini, administrasi mencakup balik nama, pengikatan hak tanggungan untuk jaminan, balik lama asuransi dan surat-surat motor seperti STNK dan BPKB.

4. Lakukan legalisasi over kredit motor

Tahapan terakhir prosedur over kredit motor ialah melakukan legalisasi pengalihan kredit motor. Hal ini untuk memastikan seluruh proses over kredit motor berjalan resmi.
Oleh karena itu, dibutuhkan pula surat perjanjian over kredit yang di dalamnya dijelaskan detail identitas motor, jumlah cicilan, hingga ketentuan pembayaran.
Proses ini biasanya melibatkan pihak leasing yang akan memverifikasi dan mengesahkan pengalihan kredit.
(SA)