Konten dari Pengguna

Cara Over Kredit Rumah lewat Bank dan Notaris

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi over KPR. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi over KPR. Foto: Shutterstock

Over kredit rumah bisa menjadi solusi bagi siapa saja yang ingin memiliki hunian. Proses ini dilakukan cara mengambil alih sisa cicilan dari pemilik rumah sebelumnya sehingga tak perlu memulai kredit dari awal.

Namun, dalam melaksanakan over kredit dibutuhkan kehati-hatian agar prosesnya berjalan lancar dan aman secara hukum. Berikut cara over kredit rumah yang bisa diikuti.

Cara Over Kredit Rumah

Ilustrasi over KPR. Foto: Pexels

Over kredit rumah diartikan sebagai pengalihan kredit dari pihak debitur atau penjual ke pihak debitur baru atau pembeli. Prinsip over kredit, yaitu menggantikan pembayaran sisa angsuran kredit orang lain yang propertinya ingin dibeli.

Sebagai contoh, Diana telah membeli rumah dengan KPR berjangka waktu 15 tahun. Kemudian pada tahun ke-10 Diana ingin menjual rumahnya ke Bayu. Dalam hal ini, Bayu dapat membeli rumah sesuai harga yang diminta Diana dan meneruskan kredit Diana sampai lunas.

Dalam melakukan over kredit, baik pembeli dan penjual harus menghubungi pihak bank supaya prosesnya aman secara hukum. Selain itu, menghindari risiko sengketa yang dapat terjadi di kemudian hari.

Mengutip buku 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti oleh NM. Wahyu Kuncoro, berikut beberapa cara proses over kredit.

1. Proses Over Kredit melalui Bank

Pada proses ini, pembeli dan penjual menghubungi pihak bank untuk melakukan proses over kredit. Selanjutnya pihak bank akan menganalisis kemampuan finansial pembeli untuk meneruskan angsuran pinjaman tersebut.

Dengan demikian, ada kemungkinan permohonan akan ditolak bank apabila hasil analisis bank menunjukkan pembeli tak cukup mampu dan kredibel untuk meneruskan angsuran yang dimaksud.

Apabila aplikasi disetujui, bank akan mengenakan biaya over kredit dan biaya lainnya yang diperlukan, seperti biaya notaris, pajak, dan lain-lain.

Selanjutnya, pihak bank menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan juga Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Baik debitur baru dan debitur lama dapat membubuhkan tanda tangan surat perjanjian over kredit rumah. Bank juga akan melakukan balik nama sertifikat menjadi pemilik baru.

Baca Juga: Tarif Pajak Jual Beli Tanah dan Contoh Penghitungannya

2. Proses Over Kredit melalui Notaris

Selain bank, proses over kredit juga bisa dilakukan dengan melibatkan notaris. Dalam hal ini notaris memastikan legalitas dan keamanan transaksi over kredit.

Kedua belah pihak dapat memilih notaris tepercaya yang telah disepakati untuk menghindari risiko penipuan. Langkah-langkah melakukan over kredit lewat notaris, yaitu:

  • Siapkan dokumen yang menjadi persyaratkan.

  • Kunjungi notaris bersama penjual dan pembeli.

  • Mengajukan permohonan over kredit ke notaris.

  • Notaris akan membantu membuat dan menyusun akta pengikat jual beli baik tanah dan bangunan yang sah secara hukum.

  • Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah. Dokumen tersebut berisi kewajiban pembeli melunasi sisa cicilan dan perizinan mengambil sertifikat rumah.

  • Penjual memberikan informasi ke bank melalui surat pemberitahuan.

  • Memberikan akta yang telah disalin ke pihak bank.

(SA)