Tarif Pajak Jual Beli Tanah dan Contoh Penghitungannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jual beli tanah adalah salah satu bentuk transaksi yang umum dilakukan. Dalam prosesnya, terdapat sejumlah pajak yang harus diperhitungkan oleh pihak penjual maupun pembeli.
Mengetahui tarif pajak saat transaksi jual beli tanah penting untuk memastikan prosesnya berjalan lancar, memenuhi kewajiban sebagai warga negara, sekaligus memberi perlindungan dan rasa aman terhadap pemiliknya. Lantas, berapa tarif pajak jual beli tanah yang harus dibayarkan?
Tarif Pajak Jual Beli Tanah
Ada beberapa jenis pajak yang timbul saat transaksi jual beli tanah, yaitu pajak penghasilan dan BPHTB. Tiap komponen pajak tersebut memiliki tarif yang berbeda-beda.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Salah satu pajak yang diperhitungkan dalam transaksi jual beli tanah adalah PPh. Besarnya tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016. Adapun besaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan antara lain:
Tarif 1 persen dari jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Tarif 2,5 persen dari jumlah bruto untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
Tarif 0 persen atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan ke pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah sesuai UU yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Perbedaan Pajak dan Subsidi Pemerintah dalam Perekonomian Negara
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Komponen pajak berikutnya yang perlu diperhitungkan pembeli dalam jual beli tanah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal yang menjadi objek pajak, yaitu perolehan atas tanah atau bangunan oleh orang pribadi maupun badan (instansi).
Sebelumnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Namun, kini BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar lima persen dari nilai perolehan objek pajak dan sudah dikurangi faktor pengurang. Dengan demikian rumus hitung pajak jual beli tanah BPHTB, yakni:
Tarif BPHTB x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sebagai contoh, seseorang membeli rumah tinggal di BSD (Tangerang) dengan transaksi perolehan tanah dan bangunan sebesar Rp800.000.000 dan diketahui NPOPTKP Kota Tangerang sebesar Rp30.000.000.
Maka perhitungan pajak BPHTB yang harus dibayar adalah: 5% x (Rp800.000.000 - Rp30.000.000) = Rp38.500.000
(SA)
