Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Tarif Pajak Jual Beli Tanah dan Contoh Penghitungannya
8 November 2024 13:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengetahui tarif pajak saat transaksi jual beli tanah penting untuk memastikan prosesnya berjalan lancar, memenuhi kewajiban sebagai warga negara, sekaligus memberi perlindungan dan rasa aman terhadap pemiliknya. Lantas, berapa tarif pajak jual beli tanah yang harus dibayarkan?
Tarif Pajak Jual Beli Tanah
Ada beberapa jenis pajak yang timbul saat transaksi jual beli tanah, yaitu pajak penghasilan dan BPHTB. Tiap komponen pajak tersebut memiliki tarif yang berbeda-beda.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Salah satu pajak yang diperhitungkan dalam transaksi jual beli tanah adalah PPh. Besarnya tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016. Adapun besaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan antara lain:
ADVERTISEMENT
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Komponen pajak berikutnya yang perlu diperhitungkan pembeli dalam jual beli tanah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal yang menjadi objek pajak, yaitu perolehan atas tanah atau bangunan oleh orang pribadi maupun badan (instansi).
Sebelumnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Namun, kini BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar lima persen dari nilai perolehan objek pajak dan sudah dikurangi faktor pengurang. Dengan demikian rumus hitung pajak jual beli tanah BPHTB, yakni:
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, seseorang membeli rumah tinggal di BSD (Tangerang) dengan transaksi perolehan tanah dan bangunan sebesar Rp800.000.000 dan diketahui NPOPTKP Kota Tangerang sebesar Rp30.000.000.
Maka perhitungan pajak BPHTB yang harus dibayar adalah: 5% x (Rp800.000.000 - Rp30.000.000) = Rp38.500.000
(SA)