Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Pemadanan NIK dengan NPWP Secara Online
20 Desember 2023 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Batas pemadanan NIK menjadi NPWP diperpanjang sampai 30 Juni 2024. Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan dapat menyimak artikel ini karena menjabarkan cara pemadanan NIK dan NPWP secara daring.
Tujuan Pemadanan NIK dan NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK sebagai nomor NPWP. Dengan begitu, penggunaan data NIK sebagai NPWP sepenuhnya mulai berlaku mulai 1 Juli 2024.
Perubahan mengenai batas waktu pemadanan tersebut tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.
Masyarakat yang tak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapatkan konsekuensi. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, Wajib Pajak tak dapat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan yang menggunakan nomor NPWP.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP
Langkah-langkah pemadanan NIK dan NPWP yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(SA)