Cara Pemadanan NIK NPWP dan Cek Statusnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wajib pajak perlu melakukan validasi atau pemadanan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun cara pemadanan NIK NPWP dapat dilakukan secara offline maupun online.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemadanan NIK NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK saja.
Apabila tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, wajib pajak bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak. Bagi yang ingin melakukan validasi atau pemadanan NIK jadi NPWP, simak tutorialnya dalam uraian di bawah ini.
Cara Pemadanan NIK NPWP
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan batas waktu pemadanan NIK NPWP pada 31 Desember 2023. Namun, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, batas waktu pemadanan NIK NPWP diundur hingga pertengahan 2024 lantaran pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian.
Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP pun kini sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta. Dengan begitu, layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP dapat diakses dengan menggunakan NIK.
Bagi wajib pajak yang ingin validasi NIK menjadi NPWP secara offline bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat. Apabila tidak sempat, berikut cara pemadanan NIK NPWP secara online seperti dikutip dari laman resmi DJP:
Kunjungi website DJP di https://djponline.pajak.go.id/account/login melalui browser.
Kemudian masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login ke akun kamu.
Setelah berhasil login, pilih opsi Profile di menu utama.
Pada menu Profil, akan ditampilkan mengenai validitas data utama milikmu berupa tulisan "Perlu Update" atau "Perlu Konfirmasi". Status ini menunjukkan bahwa NIK kamu harus diverifikasi.
Pada halaman menu Profil juga terdapat Data Utama dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Kamu harus memasukkan 16 digit NIK milikmu di kolom ini.
Klik Validasi jika sudah selesai.
Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).
Jika data telah divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik OK pada notifikasi.
Kemudian, pilih menu Ubah Profil untuk melengkapi data klasifikasi unit usaha dan anggota keluarga.
Setelah profil kamu selesai dan diverifikasi, dapat masuk ke DJP Online dengan NIK yang telah divalidasi.
Baca Juga: Cara Buat NPWP secara Online dan Offline
Cara Cek Status Validasi NIK Menjadi NPWP
Status NIK yang divalidasi menjadi NPWP juga bisa dicek secara online melalui situs pajak.go.id. Cek validasi NIK menjadi NPWP ini sangat penting untuk mengetahui apakah NIK wajib pajak sudah terintegrasi atau belum. Berikut cara cek statusnya:
Kunjungi website DJP di https://djponline.pajak.go.id/account/login melalui browser.
Kemudian masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login ke akun kamu.
Jika telah berhasil login, di bawah laman klik Cek NPWP.
Setelah terbuka, pengguna akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha.
Isi 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP pada kolom pertama.
Kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua.
Masukkan kode captcha.
Klik Cari.
Apabila nomor NPWP pengguna masih aktif, maka nomor identitas lainnya akan muncul secara otomatis.
(NDA)
