Konten dari Pengguna

Cara Buat NPWP secara Online dan Offline

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

NPWP adalah dokumen yang wajib dimiliki, khususnya untuk warga negara Indonesia yang sudah wajib dalam membayar pajak. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
NPWP adalah dokumen yang wajib dimiliki, khususnya untuk warga negara Indonesia yang sudah wajib dalam membayar pajak. Foto: Pexels.com

Daftar isi

Cara membuat NPWP kini bisa dilakukan dengan dua metode, yakni secara online maupun offline.

NPWP adalah dokumen yang wajib dimiliki, khususnya untuk warga negara Indonesia yang sudah wajib dalam membayar pajak.

NPWP sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang memberikan identitas kepada pemiliknya berupa nomor sebagai tanda Wajib Pajak.

Dokumen ini juga terkadang dimasukkan ke dalam berbagai syarat penting, baik dalam dunia pekerjaan dan bisnis. Untuk itu, kita perlu mengetahui cara membuat NPWP.

Lantas, bagaimana cara membuat NPWP? Simak caranya dalam artikel ini.

Apa Itu NPWP?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah salah satu elemen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Foto: Pexels.com

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah salah satu elemen penting dalam sistem perpajakan Indonesia.

NPWP adalah singkatan dari "Nomor Pokok Wajib Pajak," yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai nomor identifikasi utama yang diberikan kepada setiap Wajib Pajak.

Dalam konteks perpajakan, NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi yang penting, dan memiliki beberapa fungsi kunci yang menjadikannya begitu vital dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia.

Setiap NPWP memiliki struktur yang khas, yakni terdiri dari 15 digit angka, dengan 9 digit angka pertama yang mengandung informasi tentang kode Wajib Pajak.

Sisanya, yaitu 6 digit angka terakhir, mengandung informasi tentang kode administrasi yang berkaitan dengan lokasi dan jenis perpajakan.

  • 9 Digit Pertama: Kode Wajib Pajak-Ini mengandung informasi tentang identitas individu atau entitas, seperti nomor KTP bagi individu atau kode identifikasi perusahaan bagi entitas hukum.

  • 6 Digit Terakhir: Kode Administrasi-Bagian ini mengidentifikasi lokasi atau wilayah administrasi yang terkait dengan Wajib Pajak dan jenis pajak yang berlaku.

Baca Juga: Cara Membuat SKTM di Kelurahan dengan Mudah

Fungsi NPWP

Secara umum, NPWP berfungsi sebagai berikut:

1. Identitas Pajak Individu atau Entitas Hukum

NPWP secara khusus mengidentifikasi individu atau entitas hukum sebagai Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan.

Setiap Wajib Pajak, baik itu individu, perusahaan, atau entitas lainnya, akan diberikan satu NPWP yang unik.

NPWP ini digunakan sebagai cara untuk mengidentifikasi secara resmi siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.

2. Administrasi Perpajakan

NPWP juga berfungsi sebagai alat administrasi perpajakan yang sangat penting. Dengan menggunakan NPWP, pemerintah dapat melacak dan mengelola data perpajakan dengan lebih efisien.

Hal ini membantu pemerintah dalam memungut pajak, mengaudit pelaporan pajak, dan memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban mereka.

3. Tanda Memenuhi Hak dan Kewajiban Pajakan

NPWP juga berperan sebagai tanda bahwa individu atau entitas tersebut telah memenuhi hak dan kewajiban perpajakan mereka.

Dalam hal ini, memiliki NPWP menunjukkan bahwa seseorang atau entitas telah terdaftar dan aktif dalam sistem perpajakan.

Ini merupakan salah satu langkah pertama untuk menjadi Wajib Pajak yang patuh.

NPWP adalah alat yang memungkinkan pemerintah untuk memproses, mengawasi, dan mengelola perpajakan secara efektif.

Dengan informasi yang terkandung dalam NPWP, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajaknya dan bahwa penerimaan pajak dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan layanan publik di Indonesia.

Syarat Membuat NPWP

Sebelum membuat NPWP, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, di antaranya:

1. Dokumen Identitas

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Untuk warga negara Indonesia (WNI), KTP adalah dokumen identitas utama yang diperlukan.

  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS): Untuk warga asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia, KITAS adalah dokumen identitas yang biasanya digunakan.

  • Paspor: Warga asing yang tidak memiliki KITAS tetapi memiliki pendapatan yang dikenai pajak di Indonesia mungkin perlu menyertakan paspor mereka.

2. Dokumen Pendukung

  • Slip Gaji: Jika kita memiliki pekerjaan dengan pendapatan tetap, kita mungkin perlu menyertakan slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari tempat kerja kita.

  • Laporan Keuangan: Jika kita adalah seorang pengusaha atau memiliki bisnis, kita harus menyertakan laporan keuangan perusahaan kita.

  • Bukti Penghasilan Lain: Dokumen lain yang mendukung sumber pendapatan kita, seperti bukti pembayaran sewa, dividen, bunga, atau pendapatan dari investasi lainnya.

  • Akta Pendirian Perusahaan (untuk Pengusaha): Jika kita memiliki perusahaan, kita perlu menyertakan akta pendirian perusahaan dan dokumen-dokumen terkait perpajakan.

  • Dokumen Pajak Sebelumnya (jika ada): Jika kita pernah memiliki NPWP sebelumnya atau telah mengajukan pajak sebelumnya, kita mungkin diminta untuk menyertakan dokumen-dokumen terkait pajak sebelumnya.

  • Dokumen Tambahan (jika diperlukan): Dalam beberapa kasus, Direktorat Jenderal Pajak mungkin meminta dokumen tambahan yang relevan dengan situasi perpajakan kita.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Resmi dan Strukturnya

Cara Membuat NPWP secara Offline

Cara membuat NPWP kini bisa dilakukan dengan dua metode, yakni secara online maupun offline. Foto: Pexels.com

Pendaftaran NPWP adalah langkah penting bagi kita sebagai warga negara Indonesia yang ingin memenuhi kewajiban pajak.

Proses ini melibatkan sejumlah tahapan yang harus kita ikuti dengan cermat. Berikut adalah cara membuat NPWP secara offline:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum kita mengajukan pendaftaran NPWP, pastikan kita telah menyiapkan dokumen persyaratan yang perlu difotokopi. Dokumen-dokumen ini mencakup:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP adalah salah satu syarat utama untuk mendaftar NPWP. Pastikan fotokopinya dalam keadaan jelas dan masih berlaku.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Tua atau Suami/Istri (jika sudah menikah): Jika kita sudah menikah, kita perlu menyertakan fotokopi NPWP orang tua atau suami/istri. Ini berfungsi sebagai salah satu bukti hubungan keluarga.

  • Surat Keterangan Domisili: Dokumen ini digunakan untuk menunjukkan alamat tempat tinggal kita. Surat keterangan domisili bisa dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa setempat.

2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

Setelah dokumen persyaratan kita siap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Pastikan KPP yang kita kunjungi sesuai dengan alamat yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kita. Ini penting karena KPP yang tepat akan menangani proses pendaftaran NPWP kita.

3. Isi Formulir Pengajuan NPWP

Di KPP, kita akan diberikan formulir pengajuan NPWP. Isilah formulir ini dengan lengkap dan benar.

Pastikan semua informasi yang kita berikan akurat, termasuk identitas pribadi, alamat, dan informasi lain yang diminta dalam formulir.

Pastikan juga untuk memahami pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam formulir dan mengisi dengan jujur.

4. Serahkan Formulir dan Dokumen Persyaratan

Setelah mengisi formulir pengajuan NPWP, serahkan formulir tersebut beserta dokumen persyaratan kita ke petugas KPP.

Pastikan kita memberikan semua dokumen yang dibutuhkan dalam keadaan lengkap. Petugas KPP akan memeriksa dan memproses dokumen kita.

5. Pengiriman NPWP

Setelah proses pendaftaran selesai dan disetujui oleh KPP, NPWP kita akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat kita melalui layanan pos.

Pastikan alamat yang tercantum dalam formulir pengajuan NPWP benar dan up to date, agar NPWP kita dapat dikirimkan dengan sukses.

Baca Juga: 3 Contoh Surat Izin Sakit Kerja dan Cara Membuatnya yang Benar

Cara Membuat NPWP Secara Online

Cara membuat NPWP secara online adalah opsi yang praktis dan efisien. Foto: Pexels.com

Cara membuat NPWP secara online adalah opsi yang praktis dan efisien bagi kita sebagai warga negara Indonesia yang ingin memenuhi kewajiban pajak.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam membuat NPWP secara online

1. Buka Situs e-Filing Pajak

Pertama-tama, kita perlu mengakses situs e-Filing Pajak di alamat ereg.pajak.go.id.

Pastikan kita memiliki koneksi internet yang stabil sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online.

2. Daftar Akun Baru

Jika kita belum memiliki akun, pilih opsi "Daftar" atau "Registrasi" di situs tersebut. Kita akan diminta untuk mengisi alamat email yang masih aktif dan juga captcha untuk memastikan keamanan pendaftaran.

Pastikan alamat email yang kita masukkan benar dan aktif, karena informasi penting seputar NPWP akan dikirim ke alamat email tersebut.

3. Login ke Akun

Setelah berhasil mendaftar, login ke akun yang telah kita buat dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang kita pilih saat pendaftaran.

4. Pilih Menu "Pendaftaran NPWP"

Setelah masuk ke akun, cari dan pilih menu "Pendaftaran NPWP" di dalam dashboard atau tampilan utama akun kita.

5. Isi Formulir Pendaftaran

Kita akan diberikan formulir pendaftaran yang harus diisi dengan identitas yang benar dan lengkap. Pastikan kita mengisi semua informasi dengan akurat dan sesuai dengan dokumen identitas kita.

Informasi yang biasanya diminta termasuk nama lengkap, nomor KTP, tanggal lahir, dan sebagainya.

6. Pilih Jenis Penghasilan

Selanjutnya, kita perlu memilih jenis penghasilan yang kita miliki. Pilih sesuai dengan sumber penghasilan yang akan kita laporkan dalam pajak kita, apakah itu gaji, usaha, atau lainnya.

7. Isi Alamat Tempat Tinggal dan Alamat Sesuai KTP

Isilah alamat tempat tinggal kita dengan lengkap sesuai dengan yang tercantum di KTP.

Pastikan alamat ini benar dan up to date karena ini akan digunakan sebagai alamat kontak.

8. Isi Alamat Usaha (Jika Ada)

Jika kita memiliki usaha, isilah alamat usaha dengan lengkap. Jika tidak, kita dapat melewatkan langkah ini.

9. Isi Jumlah Tanggungan dan Gaji

Di bagian ini, kita akan diminta untuk mengisi jumlah tanggungan dan gaji kita.

Pastikan angka-angka yang kita masukkan akurat dan sesuai dengan kondisi kita.

10. Unggah Dokumen Persyaratan

Selanjutnya, kita perlu mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, bukti alamat tempat tinggal, dan dokumen lain yang diminta sesuai dengan jenis penghasilan yang kita pilih.

11. Pilih Metode Pengiriman Berkas

Setelah mengunggah dokumen, kita akan diminta untuk memilih metode pengiriman berkas.

Kita dapat memilih untuk mengunggah berkas tersebut secara online atau memilih opsi kirim manual via jasa antar, tergantung pada kenyamanan kita.

12. Tunggu Persetujuan

Setelah kita mengajukan pendaftaran NPWP secara online, kita perlu menunggu proses persetujuan.

Jika pengajuan kita disetujui, NPWP kita akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar pada saat pendaftaran.

Dengan cara ini, kita dapat membuat NPWP secara online dengan lebih mudah dan efisien, menghindari antrean panjang di kantor pajak, dan memastikan kewajiban perpajakan kita terpenuhi dengan baik.

Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang benar dan mengisi data dengan akurat dalam proses pendaftaran NPWP online.

roses pendaftaran NPWP adalah langkah pertama dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. Pastikan kita mengikuti langkah-langkah di atas dengan cermat dan memastikan semua dokumen dan informasi yang kita berikan akurat.

Setelah kita memiliki NPWP, kita dapat memenuhi kewajiban perpajakan kita dengan benar dan mendukung pembangunan negara.

(SAI)