Konten dari Pengguna

Cara Buat NPWP secara Online dan Offline

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
11 Oktober 2023 12:34 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
NPWP adalah dokumen yang wajib dimiliki, khususnya untuk warga negara Indonesia yang sudah wajib dalam membayar pajak. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
NPWP adalah dokumen yang wajib dimiliki, khususnya untuk warga negara Indonesia yang sudah wajib dalam membayar pajak. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Cara membuat NPWP kini bisa dilakukan dengan dua metode, yakni secara online maupun offline.
ADVERTISEMENT
NPWP adalah dokumen yang wajib dimiliki, khususnya untuk warga negara Indonesia yang sudah wajib dalam membayar pajak.
NPWP sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang memberikan identitas kepada pemiliknya berupa nomor sebagai tanda Wajib Pajak.
Dokumen ini juga terkadang dimasukkan ke dalam berbagai syarat penting, baik dalam dunia pekerjaan dan bisnis. Untuk itu, kita perlu mengetahui cara membuat NPWP.
Lantas, bagaimana cara membuat NPWP? Simak caranya dalam artikel ini.

Apa Itu NPWP?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah salah satu elemen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Foto: Pexels.com
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah salah satu elemen penting dalam sistem perpajakan Indonesia.
NPWP adalah singkatan dari "Nomor Pokok Wajib Pajak," yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai nomor identifikasi utama yang diberikan kepada setiap Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks perpajakan, NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi yang penting, dan memiliki beberapa fungsi kunci yang menjadikannya begitu vital dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia.
Setiap NPWP memiliki struktur yang khas, yakni terdiri dari 15 digit angka, dengan 9 digit angka pertama yang mengandung informasi tentang kode Wajib Pajak.
Sisanya, yaitu 6 digit angka terakhir, mengandung informasi tentang kode administrasi yang berkaitan dengan lokasi dan jenis perpajakan.
ADVERTISEMENT

Fungsi NPWP

Secara umum, NPWP berfungsi sebagai berikut:

1. Identitas Pajak Individu atau Entitas Hukum

NPWP secara khusus mengidentifikasi individu atau entitas hukum sebagai Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan.
Setiap Wajib Pajak, baik itu individu, perusahaan, atau entitas lainnya, akan diberikan satu NPWP yang unik.
NPWP ini digunakan sebagai cara untuk mengidentifikasi secara resmi siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.

2. Administrasi Perpajakan

NPWP juga berfungsi sebagai alat administrasi perpajakan yang sangat penting. Dengan menggunakan NPWP, pemerintah dapat melacak dan mengelola data perpajakan dengan lebih efisien.
Hal ini membantu pemerintah dalam memungut pajak, mengaudit pelaporan pajak, dan memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban mereka.

3. Tanda Memenuhi Hak dan Kewajiban Pajakan

NPWP juga berperan sebagai tanda bahwa individu atau entitas tersebut telah memenuhi hak dan kewajiban perpajakan mereka.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, memiliki NPWP menunjukkan bahwa seseorang atau entitas telah terdaftar dan aktif dalam sistem perpajakan.
Ini merupakan salah satu langkah pertama untuk menjadi Wajib Pajak yang patuh.
NPWP adalah alat yang memungkinkan pemerintah untuk memproses, mengawasi, dan mengelola perpajakan secara efektif.
Dengan informasi yang terkandung dalam NPWP, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajaknya dan bahwa penerimaan pajak dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan layanan publik di Indonesia.

Syarat Membuat NPWP

Sebelum membuat NPWP, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, di antaranya:

1. Dokumen Identitas

ADVERTISEMENT

2. Dokumen Pendukung

ADVERTISEMENT

Cara Membuat NPWP secara Offline

Cara membuat NPWP kini bisa dilakukan dengan dua metode, yakni secara online maupun offline. Foto: Pexels.com
Pendaftaran NPWP adalah langkah penting bagi kita sebagai warga negara Indonesia yang ingin memenuhi kewajiban pajak.
Proses ini melibatkan sejumlah tahapan yang harus kita ikuti dengan cermat. Berikut adalah cara membuat NPWP secara offline:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum kita mengajukan pendaftaran NPWP, pastikan kita telah menyiapkan dokumen persyaratan yang perlu difotokopi. Dokumen-dokumen ini mencakup:
ADVERTISEMENT

2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

Setelah dokumen persyaratan kita siap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Pastikan KPP yang kita kunjungi sesuai dengan alamat yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kita. Ini penting karena KPP yang tepat akan menangani proses pendaftaran NPWP kita.

3. Isi Formulir Pengajuan NPWP

Di KPP, kita akan diberikan formulir pengajuan NPWP. Isilah formulir ini dengan lengkap dan benar.
Pastikan semua informasi yang kita berikan akurat, termasuk identitas pribadi, alamat, dan informasi lain yang diminta dalam formulir.
Pastikan juga untuk memahami pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam formulir dan mengisi dengan jujur.

4. Serahkan Formulir dan Dokumen Persyaratan

Setelah mengisi formulir pengajuan NPWP, serahkan formulir tersebut beserta dokumen persyaratan kita ke petugas KPP.
Pastikan kita memberikan semua dokumen yang dibutuhkan dalam keadaan lengkap. Petugas KPP akan memeriksa dan memproses dokumen kita.
ADVERTISEMENT

5. Pengiriman NPWP

Setelah proses pendaftaran selesai dan disetujui oleh KPP, NPWP kita akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat kita melalui layanan pos.
Pastikan alamat yang tercantum dalam formulir pengajuan NPWP benar dan up to date, agar NPWP kita dapat dikirimkan dengan sukses.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Cara membuat NPWP secara online adalah opsi yang praktis dan efisien. Foto: Pexels.com
Cara membuat NPWP secara online adalah opsi yang praktis dan efisien bagi kita sebagai warga negara Indonesia yang ingin memenuhi kewajiban pajak.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam membuat NPWP secara online

1. Buka Situs e-Filing Pajak

Pertama-tama, kita perlu mengakses situs e-Filing Pajak di alamat ereg.pajak.go.id.
Pastikan kita memiliki koneksi internet yang stabil sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online.
ADVERTISEMENT

2. Daftar Akun Baru

Jika kita belum memiliki akun, pilih opsi "Daftar" atau "Registrasi" di situs tersebut. Kita akan diminta untuk mengisi alamat email yang masih aktif dan juga captcha untuk memastikan keamanan pendaftaran.
Pastikan alamat email yang kita masukkan benar dan aktif, karena informasi penting seputar NPWP akan dikirim ke alamat email tersebut.

3. Login ke Akun

Setelah berhasil mendaftar, login ke akun yang telah kita buat dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang kita pilih saat pendaftaran.

4. Pilih Menu "Pendaftaran NPWP"

Setelah masuk ke akun, cari dan pilih menu "Pendaftaran NPWP" di dalam dashboard atau tampilan utama akun kita.

5. Isi Formulir Pendaftaran

Kita akan diberikan formulir pendaftaran yang harus diisi dengan identitas yang benar dan lengkap. Pastikan kita mengisi semua informasi dengan akurat dan sesuai dengan dokumen identitas kita.
ADVERTISEMENT
Informasi yang biasanya diminta termasuk nama lengkap, nomor KTP, tanggal lahir, dan sebagainya.

6. Pilih Jenis Penghasilan

Selanjutnya, kita perlu memilih jenis penghasilan yang kita miliki. Pilih sesuai dengan sumber penghasilan yang akan kita laporkan dalam pajak kita, apakah itu gaji, usaha, atau lainnya.

7. Isi Alamat Tempat Tinggal dan Alamat Sesuai KTP

Isilah alamat tempat tinggal kita dengan lengkap sesuai dengan yang tercantum di KTP.
Pastikan alamat ini benar dan up to date karena ini akan digunakan sebagai alamat kontak.

8. Isi Alamat Usaha (Jika Ada)

Jika kita memiliki usaha, isilah alamat usaha dengan lengkap. Jika tidak, kita dapat melewatkan langkah ini.

9. Isi Jumlah Tanggungan dan Gaji

Di bagian ini, kita akan diminta untuk mengisi jumlah tanggungan dan gaji kita.
Pastikan angka-angka yang kita masukkan akurat dan sesuai dengan kondisi kita.

10. Unggah Dokumen Persyaratan

Selanjutnya, kita perlu mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, bukti alamat tempat tinggal, dan dokumen lain yang diminta sesuai dengan jenis penghasilan yang kita pilih.
ADVERTISEMENT

11. Pilih Metode Pengiriman Berkas

Setelah mengunggah dokumen, kita akan diminta untuk memilih metode pengiriman berkas.
Kita dapat memilih untuk mengunggah berkas tersebut secara online atau memilih opsi kirim manual via jasa antar, tergantung pada kenyamanan kita.

12. Tunggu Persetujuan

Setelah kita mengajukan pendaftaran NPWP secara online, kita perlu menunggu proses persetujuan.
Jika pengajuan kita disetujui, NPWP kita akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar pada saat pendaftaran.
Dengan cara ini, kita dapat membuat NPWP secara online dengan lebih mudah dan efisien, menghindari antrean panjang di kantor pajak, dan memastikan kewajiban perpajakan kita terpenuhi dengan baik.
Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang benar dan mengisi data dengan akurat dalam proses pendaftaran NPWP online.
roses pendaftaran NPWP adalah langkah pertama dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. Pastikan kita mengikuti langkah-langkah di atas dengan cermat dan memastikan semua dokumen dan informasi yang kita berikan akurat.
ADVERTISEMENT
Setelah kita memiliki NPWP, kita dapat memenuhi kewajiban perpajakan kita dengan benar dan mendukung pembangunan negara.
(SAI)