Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Pemungutan Pajak yang Didasarkan pada Sumber Pendapatan Wajib Pajak
8 Desember 2023 13:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Salah satunya termasuk cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Pajak termasuk sebagai sumber pendapatan negara sehingga negara memiliki hak untuk memungut pajak dari warga negara. Meski demikian, dalam pemungutan pajak tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Terdapat asas-asas pemungutan pajak yang perlu diterapkan.
Lantas asas apa yang digunakan dalam pemungutan pajak berdasarkan sumber pendapatan wajib pajak? Simak penjelasannya dalam uraian berikut ini.
Cara Pemungutan Pajak yang Didasarkan pada Sumber Pendapatan Wajib Pajak
Saat pemungutan pajak, pemerintah harus melakukannya sesuai asas. Prinsip tersebut digunakan pemerintah untuk menentukan objek pajak, tarif pajak, waktu pemungutan pajak, dan cara pemungutan pajak. Tujuannya untuk mencapai keadilan, efisiensi, dan efektivitas dalam sistem perpajakan.
Menurut buku Kumpulan Asas Hukum (2022) karya Amir Ilyas, Muh dan Nursal N.S., jika menganut asas sumber pendapatan wajib pajak, negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima orang atau badan dari tempat atau sumber penghasilan tersebut berada.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, misalnya, terdapat tenaga kerja asing bekerja di Indonesia. Maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia, ia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. Selain asas sumber, terdapat asas-asas lain yang digunakan untuk memungut pajak.
Baca Juga: Cara Buat NPWP secara Online dan Offline
Asas-asas Pemungutan Pajak
Mengutip dari buku Hukum Pajak di Indonesia (2023) oleh Rudy Gunawan Bastari, dkk, dijelaskan secara rinci mengenai asas pemungutan pajak.
1. Asas Keadilan (Equity)
Asas ini mengharuskan pemerintah menetapkan tarif pajak yang adil bagi semua warga negara secara vertikal maupun horizontal.
Asas keadilan juga menekankan bahwa objek pajak harus sesuai dengan kemampuan ekonomi dan kemampuan membayar wajib pajak.
2. Asas Kepastian (Certainty)
Asas kepastian menjamin bahwa pajak harus dapat diprediksi dan dipahami dengan jelas oleh wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Pemerintah harus memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang jenis pajak, besaran tarif, dan cara pemungutan pajak.
3. Asas Kemudahan (Convenience)
Penerapan asas kemudahan dalam pemungutan pajak bertujuan untuk mencapai pengumpulan pajak yang optimal dengan biaya minimal dan dampak ekonomi yang sekecil mungkin.
4. Asas Kebangsaan
Asas pemungutan lainnya adalah asas kebangsaan. Dalam buku Akuntansi Perpajakan (2004) karya Yusdianto Prabowo, asas kebangsaan merupakan asas pemungutan pajak berdasarkan kewarganegaraan subjek pajak.
Sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.
5. Asas Domisili
Asas domisili merupakan suatu asas pemungutan pajak berdasarkan domisili atau tempat tinggal subjek.
Sistem pengenaan pajak terhadap penduduknya ini akan menggabungkan asas domisili dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan, baik yang diperoleh di negara itu maupun di luar negeri.
ADVERTISEMENT
6. Asas Sumber
Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, asas sumber merupakan asas pemungutan pajak berdasarkan sumber penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak.
(SA)