Cara Pencairan BRI Life dan Jenis Risikonya dalam Asuransi

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara pencairan BRI Life hampir sama dengan asuransi lainnya. Pencairan ini dapat dilakukan melalui tiga tahap yang disertai dokumen pelengkap sesuai risiko yang terjadi.
Mengutip dari bri.co.id, BRI Life ialah asuransi yang ditawarkan PT Asuransi BRI Life dan didirikan sesuai izin usaha Menteri Keuangan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI 10 Oktober 1988 dan Akta Pendirian dari notaris Ny Poerbaningsih Adi Warsito No.116.
Salah satu keunggulan dari asurasi ini adalah nasabah atau pihak tertanggung dapat mengubah jenis investasi maksimal tiga kali dalam satu tahun secara gratis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pencairan dana didefinisikan sebagai tindakan atau kegiatan tindakan, mengeluarkan, merealisasikan, atau kegiatan menguangkan dan memperbolehkan mengambil dana berupa uang tunai yang telah disediakan untuk keperluan tertentu.
Pada artikel ini, Berita Bisnis akan menjelaskan mengenai tata cara pencairan dana BRI Life dan dokumen pengajuannya. Jadi, simak penjabaran selengkapnya di bawah ini.
Dokumen Pengajuan Pencairan Asuransi
Berikut beberapa persyaratan dokumen pelengkap sesuai risiko yang disertakan dalam pengajuan pencairan BRI Life:
1. Pencairan karena meninggal dunia
Berikut dokumen persyaratan pencairan untuk kategori meninggal dunia:
Formulir Pencairan Meninggal Dunia
Surat Keterangan Kematian dari RS dan dari Pihak Berwenang
Polis Asuransi Asli
Fotokopi KTP dan KK Ahli Waris dan Tertanggung
Kronologis Lengkap Kematian
Resume medis dari Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas
Fotokopi Buku Tabungan
2. Pencairan rawat inap
Berikut dokumen persyaratan pencairan untuk kategori rawat inap:
Formulir Pencairan
Kuitansi asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi pihak Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik
Fotokopi bukti identitas diri tertanggung
Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (jika mengalami perawatan akibat kecelakaan)
Resume Medis dari Rumah Sakit atau instansi terkait
3. Pencairan Rawat Jalan
Berikut dokumen persyaratan pencairan untuk kategori rawat jalan:
Formulir
Resume Medis
Kuitansi dan Rincian Biaya Perawatan
Fotokopi KTP Pemegang Polis dan Tertanggung
Fotokopi Buku Tabungan Pemegang Polis atau Tertanggung
Surat Kuasa jika pembayaran bukan ke pemegang polis atau tertanggung
Fotokopi polis
Mengutip bri.co.id, risiko yang lainnya dapat berupa perlindungan kematian pasangan, keuntungan pasangan, perlindungan kesehatan, dan masih banyak lagi.
Cara Pencairan BRI Life
Secara umum, nasabah dapat mencairkan asuransi melalui tata cara berikut ini:
1. Mengirim formulir
Nasabah dapat mengirimkan formulir pengajuan dan dokumen-dokumen pelengkap ke kantor pusat BRI Life via pos.
2. Memverifikasi Dokumen
Verifikasi dilakukan tim BRI Life yang dapat disetujui ataupun ditolak. Penolakan ini biasanya karena dokumen kurang lengkap.
3. Menunggu
BRI Life akan menghubungi nasabah jika pengajuan disetujui dan segera dicairkan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai BRI Life, nasabah dapat menghubungi nomor resmi BRI Life pada 14017 atau 1500017 atau email di callbri@bri.co.id.
Demikian cara pencairan asuransi BRI Life dan jenis risikonya. Semoga bermanfaat.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Dari mana BRI Life mendapat izin usaha?

Dari mana BRI Life mendapat izin usaha?
BRI Life didirikan dengan izin usah dari Menteri Keuangan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI 10 Oktober 1988 dan Akta Pendirian dari notaris Ny Poerbaningsih Adi Warsito No.116.
Bagaimana cara mengirim dokumen pengajuan pencairan asuransi?

Bagaimana cara mengirim dokumen pengajuan pencairan asuransi?
Dokumen pengajuan pencairan dapat dikirimkan melalui pos.
Risiko apa saja yang dapat ditanggung BRI Life?

Risiko apa saja yang dapat ditanggung BRI Life?
Meninggal dunia, rawat inap, rawat jalan, kesehatan pasangan, perlindungan kesehatan, dan lainnya.
