Cara Penulisan Rupiah dengan Huruf yang Tepat

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penulisan nominal rupiah dalam bentuk huruf perlu dilakukan dengan benar, terutama dalam dokumen legal seperti peraturan perundang-undangan, akta, dan kuitansi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi tersampaikan dengan jelas dan mengurangi risiko kesalahan.
Artikel di bawah ini akan menjabarkan cara menulis rupiah dengan huruf yang benar beserta contohnya supaya bisa dijadikan pedoman dalam menulis.
Cara Penulisan Rupiah dengan Huruf
Dalam menulis nilai uang rupiah, terdapat beberapa cara yang bisa digunakan. Salah satu cara yang bisa dipakai adalah dengan menuliskan nama bilangan dan nama mata uangnya dengan menggunakan huruf.
Cara penulisan rupiah satu ini membantu untuk menghindari kesalahpahaman, terutama dalam dokumen resmi. Sebagai contoh, untuk menulis “Rp10.000.000” dapat dituliskan menjadi “sepuluh juta rupiah.”
Dengan demikian, apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan angka, nilainya tetap dapat dipahami. Untuk memudahkan dalam menulis nominal rupiah dalam bentuk huruf, berikut pedoman yang bisa diikuti.
Tuliskan nominal terlebih dahulu dalam angka untuk menentukan pecahan atau nilai uang yang akan diubah ke dalam huruf.
Gunakan huruf kecil pada setiap kata untuk mengeja angka nominal uang.
Setelah semua angka tertulis dalam huruf, tambahkan kata “rupiah” di akhir nominal agar lebih jelas.
Sementara itu, dalam dalam penulisan nilai uang rupiah terdapat aturan baku yang perlu diperhatikan, antara lain:
Rupiah ditulis dengan singkaran Rp dan diletakkan di depan nilai uang.
Nilai uang ditulis dengan lambang bilangan dan ditulis di belakang Rp tanpa ada spasi.
Di belakang nilai uang diberi tambahan ,00 (koma nol nol).
Baca Juga: 5 Mata Uang Terendah di Dunia 2024, Ada Rupiah?
Contoh Penulisan Rupiah dalam Huruf
Mengutip buku Metode Penulisan Karya Ilmiah karya Adib Sofia, berikut ini adalah beberapa contoh penulisan rupiah dalam huruf yang tepat.
Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayar (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Telah diterima uang sebanyak Rp2.950.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran satu unit seleksi.
Bukti pembelian barang seharga Rp5.000.00,00 (lima juta rupiah) ke atas harus dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban.
Saya lampirkan tanda terima uang sebesar Rp900.500,00 (sembilan ratus ribu lima ratus rupiah).
(SA)
