Cara Perpanjang KTP Elektronik, Berikut Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejak 2014, Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah berubah ke sistem elektronik atau KTP-el. Adapun masa berlaku e-KTP adalah seumur hidup. Namun, tidak sedikit masyarakat yang KTP elektroniknya masih tertera masa berlaku dengan jangka waktu tertentu.
Bahkan, ada pula yang KTP elektroniknya tidak memiliki keterangan masa berlaku. Hal ini pun membuat banyak orang bertanya-tanya apakah KTP elektronik perlu diperpanjang atau tidak. Jika iya, bagaimana cara perpanjang KTP elektronik?
Cara Perpanjang KTP Elektronik
Merujuk laman indonesiabaik.id, Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa meskipun KTP elektronik terdapat masa berlaku, masyarakat tidak perlu memperpanjang apabila telah kedaluwarsa.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Penjelasan terkait masa pemberlakukan KTP elektronik telah diatur dalam pasal 64 ayat 7, yakni masa berlaku KTP yang sebelumnya lima tahun diubah menjadi seumur hidup.
Dengan kata lain, KTP elektronik berlaku seumur hidup walaupun tidak ditulis berlaku seumur hidup. Apabila KTP elektronik memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa, kamu tidak perlu melakukan perpanjang atau cetak ulang.
Menurut peraturan tersebut, hal ini dilakukan supaya masyarakat mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor. Tujuan lain diberlakukannya peraturan ini adalah untuk menghemat keuangan negara.
Syarat dan Cara Buat KTP
Warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun wajib membuat identitas diri berupa KTP. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan melalui Instagram resminya bahwa syarat untuk membuat KTP, di antaranya:
Berusia 17 tahun.
Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Surat Keterangan Pindah dari kota asal, jika kamu bukan asli warga setempat.
Surat Keterangan Pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
Jika sudah melengkapi seluruh persyaratan di atas, kamu bisa langsung membuat KTP dengan mengikuti tutorial yang dituliskan dalam laman Portal Informasi Indonesia:
Fotokopi dokumen persyaratan terlebih dahulu. Pihak kelurahan atau kantor Disdukcapil setempat biasanya hanya membutuhkan selembar salinan masing-masing dokumen. Namun, kamu bisa fotokopi sebanyak dua atau tiga salinan untuk masing-masing dokumen.
Setelah lengkap, kamu dapat mendatangi kantor kelurahan. Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00. Jelaskan bila kamu ingin membuat KTP. Nantinya kamu akan di arahkan oleh petugas dan mendapatkan nomor antrean.
Setelah nomor antrean kamu dipanggil, serahkan dokumen persyaratan tersebut ke petugas kelurahan.
Setelah menyerahkan dokumen, kamu akan dipanggil untuk melakukan pengambilan foto dan perekaman sidik jari.
Jika sudah, nantinya kamu akan mendapatkan surat pengantar berupa kertas untuk pengambilan KTP maksimal 14 hari. Surat ini juga bisa menjadi kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
KTP singkatan dari apa?

KTP singkatan dari apa?
KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk.
Usia berapa buat KTP?

Usia berapa buat KTP?
Warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun wajib membuat identitas diri berupa KTP.
Apakah KTP ada masa berlakunya?

Apakah KTP ada masa berlakunya?
Sejak 2014, Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah berubah ke sistem elektronik atau KTP-el. Adapun masa berlaku e-KTP adalah seumur hidup.
