Konten dari Pengguna

Cara Perpanjang KTP Elektronik, Berikut Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
16 Januari 2023 12:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KTP Elektronik. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP Elektronik. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak 2014, Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah berubah ke sistem elektronik atau KTP-el. Adapun masa berlaku e-KTP adalah seumur hidup. Namun, tidak sedikit masyarakat yang KTP elektroniknya masih tertera masa berlaku dengan jangka waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ada pula yang KTP elektroniknya tidak memiliki keterangan masa berlaku. Hal ini pun membuat banyak orang bertanya-tanya apakah KTP elektronik perlu diperpanjang atau tidak. Jika iya, bagaimana cara perpanjang KTP elektronik?

Cara Perpanjang KTP Elektronik

Merujuk laman indonesiabaik.id, Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa meskipun KTP elektronik terdapat masa berlaku, masyarakat tidak perlu memperpanjang apabila telah kedaluwarsa.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Penjelasan terkait masa pemberlakukan KTP elektronik telah diatur dalam pasal 64 ayat 7, yakni masa berlaku KTP yang sebelumnya lima tahun diubah menjadi seumur hidup.
Dengan kata lain, KTP elektronik berlaku seumur hidup walaupun tidak ditulis berlaku seumur hidup. Apabila KTP elektronik memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa, kamu tidak perlu melakukan perpanjang atau cetak ulang.
ADVERTISEMENT
Menurut peraturan tersebut, hal ini dilakukan supaya masyarakat mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor. Tujuan lain diberlakukannya peraturan ini adalah untuk menghemat keuangan negara.

Syarat dan Cara Buat KTP

Ilustrasi KTP Elektronik. Foto: Pexels
Warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun wajib membuat identitas diri berupa KTP. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan melalui Instagram resminya bahwa syarat untuk membuat KTP, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Jika sudah melengkapi seluruh persyaratan di atas, kamu bisa langsung membuat KTP dengan mengikuti tutorial yang dituliskan dalam laman Portal Informasi Indonesia:
ADVERTISEMENT
(NDA)