Konten dari Pengguna

Cara Perpanjang STNK 2024 dan Biayanya yang Perlu Disiapkan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
2 Januari 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara perpanjang STNK 2024. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara perpanjang STNK 2024. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang memiliki kendaraan wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan setiap lima tahun. Hal ini untuk menjaga legalitas maupun kelengkapan dokumen kendaraan.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang ingin memperpanjang STNK tak hanya dapat mengurusnya di kantor Samsat, tetapi juga secara daring atau online melalui aplikasi yang telah disediakan.
Lantas bagaimana cara perpanjang STNK 2024? Untuk mengetahui cara dan persyaratan yang diperlukan simak informasi selengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Perpanjang STNK 2024

Ilustrasi cara perpanjang STNK 2024. Foto: Unsplash
Terdapat dua jenis perpanjang STNK, yakni tahunan dan lima tahunan. Perpanjang tahunan dilakukan setahun sekali setiap pemilik kendaraan membayar pajak. Setiap membayar pajak, pemilik akan diberi stempel pengesahaan bukti telah membayar pajak pada lembar STNK.
Sementara, perpanjang lima tahunan dilakukan saat pemilik membayar pajak pada tahun kelima. Pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK dan plat nomor kendaraan baru.
Saat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan perlu membawa sejumlah persyaratan. Mengutip dari laman Polres Sumbawa, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan.
ADVERTISEMENT

Cara Perpanjang STNK 2024

Ilustrasi cara perpanjang STNK 2024. Foto: Unsplash
Berikut langkah-langkah yang bisa dijadikan panduan saat memperpanjang STNK tahunan maupun lima tahunan.

Cara Perpanjang STNK Tahunan

ADVERTISEMENT

Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan

Biaya Perpanjang STNK 2024

Ilustrasi biaya perpanjang STNK 2024. Foto: Pexels
Biaya untuk perpanjang STNK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
Adapun rincian tarif perpanjang STNK adalah sebagai berikut:
Perpanjang STNK 5 tahunan
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
(SA)