Cara Perpanjang STNK 2024 dan Biayanya yang Perlu Disiapkan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Masyarakat yang memiliki kendaraan wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan setiap lima tahun. Hal ini untuk menjaga legalitas maupun kelengkapan dokumen kendaraan.
Masyarakat yang ingin memperpanjang STNK tak hanya dapat mengurusnya di kantor Samsat, tetapi juga secara daring atau online melalui aplikasi yang telah disediakan.
Lantas bagaimana cara perpanjang STNK 2024? Untuk mengetahui cara dan persyaratan yang diperlukan simak informasi selengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Syarat Perpanjang STNK 2024
Terdapat dua jenis perpanjang STNK, yakni tahunan dan lima tahunan. Perpanjang tahunan dilakukan setahun sekali setiap pemilik kendaraan membayar pajak. Setiap membayar pajak, pemilik akan diberi stempel pengesahaan bukti telah membayar pajak pada lembar STNK.
Sementara, perpanjang lima tahunan dilakukan saat pemilik membayar pajak pada tahun kelima. Pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK dan plat nomor kendaraan baru.
Saat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan perlu membawa sejumlah persyaratan. Mengutip dari laman Polres Sumbawa, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai nama pemilik kendaraan
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) asli dan fotokopi sesuai nama pemilik kendaraan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi sesuai nama pemilik kendaraan
Surat kuasa, apabila memberi kuasa ke pihak lain untuk mengurus.
Baca Juga: Biaya Mutasi Motor, Syarat, dan Prosedurnya
Cara Perpanjang STNK 2024
Berikut langkah-langkah yang bisa dijadikan panduan saat memperpanjang STNK tahunan maupun lima tahunan.
Cara Perpanjang STNK Tahunan
Datang ke kantor Samsat sesuai KTP dengan membawa seluruh persyaratan.
Pemilik kendaraan mengisi formulir perpanjang STNK yang tersedia di loket.
Setelah semua data diisi, formulir diserahkan ke petugas di loket beserta berkas persyaratan sambil menunggu panggilan. Apabila semua berkas lengkap, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar atau notice pajak.
Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
Setelah membayar tunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru di loket.
Terakhir, pemilik kendaraan menerima STNK (pengesahan) dan SKPD Baru.
Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan
Datang ke kantor Samsat sesuai KTP dengan membawa seluruh persyaratan.
Pemeriksaan STNK dan BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan.
Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Menerima blanko cek fisik kendaraan dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan.
Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket.
Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya lainnya di loket pembayaran. Setelah membayar tunggu panggilan kembali.
Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK dan plat nomor baru.
Pemilik dapat mengambil STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor baru.
Biaya Perpanjang STNK 2024
Biaya untuk perpanjang STNK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun rincian tarif perpanjang STNK adalah sebagai berikut:
Perpanjang STNK 5 tahunan
Kendaraan roda 2: Rp100.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100.000
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Kendaraan roda 2: Rp60.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100.000
(SA)
