Konten dari Pengguna

Cara Pindah Faskes di JKN Mobile dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 September 2024 10:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ingin mengubah fasilitas kesehatan (faskes) dapat melakukan pindah melalui aplikasi Mobile JKN.
ADVERTISEMENT
Proses ini bisa dilakukan secara daring melalui ponsel sehingga peserta tidak perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mengurus perubahan faskes. Agar lebih jelas, simak syarat dan caranya berikut ini.

Cara Pindah Faskes di JKN Mobile

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock
Peserta dapat mengajukan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan praktis di Mobile JKN. Adapun yang termasuk FKTP, antara lain, puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara.
Selain itu, faskes tingkat pertama lainnya termasuk bidan, apotek, dan laboratorium, dan atau fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, perubahan fakses hanya bisa dilakukan setelah peserta mendapatkan pelayanan minimal tiga bulan di faskes yang terdaftar sebelumnya dan pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan peserta untuk mengubah faskes.
ADVERTISEMENT

Syarat Pindah Faskes di JKN Mobile

Gedung BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saat melakukan pindah faskes terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut segmen kepesertaan yang dapat melakukan perubahan FKTP.
Selain itu, peserta yang ingin mengubah faskes kurang dari dari tiga bulan, maka perlu memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(SA)