Cara Pindah Faskes di JKN Mobile dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ingin mengubah fasilitas kesehatan (faskes) dapat melakukan pindah melalui aplikasi Mobile JKN.
Proses ini bisa dilakukan secara daring melalui ponsel sehingga peserta tidak perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mengurus perubahan faskes. Agar lebih jelas, simak syarat dan caranya berikut ini.
Cara Pindah Faskes di JKN Mobile
Peserta dapat mengajukan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan praktis di Mobile JKN. Adapun yang termasuk FKTP, antara lain, puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara.
Selain itu, faskes tingkat pertama lainnya termasuk bidan, apotek, dan laboratorium, dan atau fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, perubahan fakses hanya bisa dilakukan setelah peserta mendapatkan pelayanan minimal tiga bulan di faskes yang terdaftar sebelumnya dan pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif.
Mengutip dari laman BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan peserta untuk mengubah faskes.
Buka aplikasi Mobile JKN pada ponsel.
Setelah berhasil masuk, pilih Menu Lainnya pada halaman utama aplikasi.
Pilih menu Perubahan Data Peserta, sistem akan secara otomats menampilkan data peserta.
Lakukan pemilihan data peserta terlebih dahulu untuk peserta yang akan dilakukan perubahan data.
Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat I untuk melakukan perubahan faskes 1 peserta.
Jika ingin melakukan perubahan faskes 1 secara kolektif satu keluarga, centang pada Perubahan Satu Keluarga.
Pilih provinsi, kota/kabupaten, serta FKTP yang diinginkan.
Tekan tombol Simpan.
Pilih Setuju untuk tetap mengubah ke Faskes tersebut.
Masukan PIN yang telah dibuat untuk melanjutkan proses, kemudian pilih Verifikasi.
Perubahan faskes telah berhasil dan akan berlaku tanggal 1 bulan berikutnya.
Baca Juga: Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini 5 Daftar Layanannya
Syarat Pindah Faskes di JKN Mobile
Saat melakukan pindah faskes terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut segmen kepesertaan yang dapat melakukan perubahan FKTP.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negera (PPU-PN)
Prajurit TNI Dan Kepolisian RI (hanya anggota keluarga)
Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta
Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN
Bukan Pekerja Penyelenggara Negera (BP PN) dan BP Perorangan
Selain itu, peserta yang ingin mengubah faskes kurang dari dari tiga bulan, maka perlu memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Redistribusi FKTP untuk pemindahan peserta dan masih dalam rentang 3 bulan.
Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
Peserta sedang dalam penugasan dinas atau pendidikan yang dibuktikan dengan surat keterangan yang relevan.
(SA)
