Konten dari Pengguna

Cara Pindah KK Setelah Menikah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
26 Agustus 2022 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara pindah KK setelah menikah. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Cara pindah KK setelah menikah. Foto: Shutterstock.
ADVERTISEMENT
Informasi cara pindah KK setelah menikah diperlukan bagi pasangan baru. Sebab, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil mewajibkan tiap pasangan baru membuat KK yang berisi hubungan dan jumlah anggota keluarga baru.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, setiap pasangan yang menikah harus membuat Kartu Keluarga baru yang terpisah dari Kartu Keluarga lama dan masih tergabung dengan orang tua.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Kartu Keluarga adalah dokumen yang memuat data tentang nama, susunan, dan identitas anggota keluarga.
Kartu Keluarga dicetak rangkap tiga dan tiap dokumen tersebut dipegang oleh kepala keluarga, Ketua RT, dan kantor kelurahan. Untuk mengetahui informasi cara pindah KK setelah menikah, simak persyaratan dan tata caranya pada penjelasan di bawah ini.

Syarat dan Cara Pindah KK Setelah Menikah

Cara pindah KK setelah menikah. Foto: Dok. disdukcapil.banjarkota.go.id
Sebelum mengetahui prosedur cara pindah KK setelah menikah, penting bagi setiap pasangan baru untuk menyimak persyaratan yang diperlukan.
Berdasarkan tayangan Youtube Kumparan ‘Tanya Dukcapil’, Prof Zudan Arif Fakrullah, Dirjen Dukcapil Kemendagri menyebutkan syarat untuk pindah KK setelah menikah adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui syarat pindah KK setelah menikah dan melengkapi dokumennya, berikut langkah-langkah cara pindah KK setelah menikah yang bisa diikuti dengan mudah.

Ciri-ciri Kartu Keluarga Baru

Dikutip dari Indonesia.go.id, saat ini dokumen Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga akta kematian telah menerapkan model dokumen kependudukan terbaru. Ciri-ciri Kartu Keluarga terbaru, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan cara pindah KK setelah menikah yang bisa dilakukan oleh pasangan baru. Semoga bermanfaat!
(IPT)