Cara Take Over KPR dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
18 Januari 2024 14:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi rumah KPR. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah KPR. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Take over KPR adalah sebuah tindakan pengalihan kredit rumah yang sudah berjalan kepada orang (nasabah) atau pihak lain (bank). Cara take over KPR bisa dilakukan melalui bank atau notaris yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
Pengambilalihan kredit ini bisa jadi pilihan alternatif jika ingin membeli rumah dengan harga terjangkau. Tertarik untuk take over KPR? Simak syarat dan cara take over KPR selengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Take Over KPR

Ilustrasi syarat take over KPR. Foto: Pexels
Syarat take over KPR sebenarnya dapat berbeda-beda, bergantung pada bank atau notaris yang dipilih. Meski begitu, berikut beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi apabila ingin take over KPR:
ADVERTISEMENT

Cara Take Over KPR

Ilustrasi cara take over KPR. Foto: Pexels
Dikutip dari buku Guide to Invest in Property oleh Ida Bagus Ascharya, berikut cara take over KPR melalui bank ataupun notaris yang telah disepakati.

1. Cara take over KPR melalui bank

2. Cara take over KPR melalui notaris yang telah disepakati

ADVERTISEMENT
(NDA)