Konten dari Pengguna

Cara Take Over KPR dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi rumah KPR. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah KPR. Foto: Pexels

Take over KPR adalah sebuah tindakan pengalihan kredit rumah yang sudah berjalan kepada orang (nasabah) atau pihak lain (bank). Cara take over KPR bisa dilakukan melalui bank atau notaris yang telah disepakati.

Pengambilalihan kredit ini bisa jadi pilihan alternatif jika ingin membeli rumah dengan harga terjangkau. Tertarik untuk take over KPR? Simak syarat dan cara take over KPR selengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Take Over KPR

Ilustrasi syarat take over KPR. Foto: Pexels

Syarat take over KPR sebenarnya dapat berbeda-beda, bergantung pada bank atau notaris yang dipilih. Meski begitu, berikut beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi apabila ingin take over KPR:

  • Fotokopi Perjanjian Kredit

  • Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank

  • Fotokopi IMB

  • Fotokopi PBB yang sudah dibayar

  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran

  • Buku tabungan asli dengan nomor rekening untuk pembayaran angsuran

  • Data penjual dan pembeli (KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya)

Baca juga: Pengertian KPR, Jenis-jenis, Syarat, dan Cara Mengajukannya

Cara Take Over KPR

Ilustrasi cara take over KPR. Foto: Pexels

Dikutip dari buku Guide to Invest in Property oleh Ida Bagus Ascharya, berikut cara take over KPR melalui bank ataupun notaris yang telah disepakati.

1. Cara take over KPR melalui bank

  1. Siapkan sejumlah berkas persyaratan take over KPR sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pihak bank.

  2. Lalu datang ke bank yang dipilih bersama debitur lama, dan datangi petugas customer service untuk mengajukan peralihan kredit.

  3. Kemudian lengkapi formulir yang diberikan pihak bank. Pihak bank akan melakukan proses terkait permintaan Anda

  4. Jika disetujui, pihak debitur lama akan menandatangani surat perjanjian over kredit rumah, akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).

2. Cara take over KPR melalui notaris yang telah disepakati

  1. Menyiapkan sejumlah dokumen yang telah disyaratkan.

  2. Kemudian pilihlah notaris yang tepercaya untuk bisa menangani hal ini.

  3. Beritahu kepada notaris terkait hal yang hendak dilakukan, yaitu pengambilalihan cicilan rumah.

  4. Langkah selanjutnya notaris akan membuat dan menyusun akta pengikat jual-beli tanah dan bangunan.

  5. Selanjutnya notaris akan menerbitkan surat perjanjian take over kredit rumah yang berisi keharusan debitur baru untuk melunasi sisa kredit, serta perizinan terkait sertifikat rumah.

  6. Penjual perlu menginformasikan kepada bank perihal hal tersebut.

  7. Lalu akta yang disalin diberikan kepada bank.

(NDA)