Konten dari Pengguna

Cara Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel yang Benar

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Saat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, terdapat salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pelamar, yakni membubuhkan meterai pada dokumen pendukung dan diberi tanda tangan.

Pada seleksi CPNS tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan penggunaan meterai tempel atau fisik, meskipun sebelumnya pelamar harus menyertakan meterai elektronik.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, berikut dijabarkan cara tanda tangan di atas meterai tempel yang benar agar peserta dapat lolos seleksi administrasi.

Cara Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel yang Benar

Ilustrasi cara tanda tangan di atas meterai tempel. Foto: Pexels

Pelamar dapat menggunakan meterai konvensional (tempel) Rp10.000 pada dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Data Diri.

Cara membubuhkan tanda tangan pada meterai tempel dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021. Berikut petunjuknya.

1. Siapkan Meterai Tempel dan Dokumen

Siapkan dokumen yang diperlukan untuk pembubuhan meterai. Pastikan pula telah memiliki meterai tempel atau fisik yang asli.

2. Tempelkan Meterai pada Dokumen

Tahapan selanjutnya, rekatkan meterai tempel seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan yang akan dibubuhkan. Posisi meterai fisik sama dengan meterai elektronik, yakni berada di sebelah kiri tanda tangan.

3. Bubuhkan Tanda Tangan di Atas Kertas dan Sebagian di Atas Meterai

Setelah meterai ditempel dengan rapi, berikutnya tanda tangani dokumen. Pastikan tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel, disertai pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

Dengan demikian, dokumen dianggap sah apabila tanda tangan berada di atas kertas dan mengenai sedikit bagian meterai.

Baca Juga: Fungsi Materai dalam Dokumen Menurut Undang-Undang

Ciri-ciri Meterai Tempel Asli

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Supaya terhindar dari penipuan, penting bagi pelamar untuk mengetahui ciri-ciri meterai tempel yang asli. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 disebutkan bawa terdapat ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel atau fisik.

1. Ciri Umum pada Meterai Tempel

Beberapa ciri umum pada meterai tempel terdiri dari:

  • Gambar lambang negara Garuda Pancasila

  • Tulisan "METERAI TEMPEL"

  • Angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif Bea Meterai

  • Teks mikro modulasi "INDONESIA

  • Blok ornamen khas Indonesia

  • Tulisan "TG L. 20"

2. Ciri Khusus pada Meterai Tempel

Adapun ciri khusus pada meterai tempel antara lain:

  • Berbentuk segi empat

  • Warna dominan merah muda

  • Perekat pada sisi belakang

  • Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas

  • Garis hologram pengaman berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan "djp"

  • Efek raba pada ciri umum

  • Efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia

  • Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan "djp"

  • Gambar ornamen khas Indonesia

  • Pola motif khusus

  • 17 (tujuh belas) digit nomor seri

  • Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet

  • Perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.

(SA)