Cara Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel yang Benar

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, terdapat salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pelamar, yakni membubuhkan meterai pada dokumen pendukung dan diberi tanda tangan.
Pada seleksi CPNS tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan penggunaan meterai tempel atau fisik, meskipun sebelumnya pelamar harus menyertakan meterai elektronik.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, berikut dijabarkan cara tanda tangan di atas meterai tempel yang benar agar peserta dapat lolos seleksi administrasi.
Cara Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel yang Benar
Pelamar dapat menggunakan meterai konvensional (tempel) Rp10.000 pada dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Data Diri.
Cara membubuhkan tanda tangan pada meterai tempel dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021. Berikut petunjuknya.
1. Siapkan Meterai Tempel dan Dokumen
Siapkan dokumen yang diperlukan untuk pembubuhan meterai. Pastikan pula telah memiliki meterai tempel atau fisik yang asli.
2. Tempelkan Meterai pada Dokumen
Tahapan selanjutnya, rekatkan meterai tempel seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan yang akan dibubuhkan. Posisi meterai fisik sama dengan meterai elektronik, yakni berada di sebelah kiri tanda tangan.
3. Bubuhkan Tanda Tangan di Atas Kertas dan Sebagian di Atas Meterai
Setelah meterai ditempel dengan rapi, berikutnya tanda tangani dokumen. Pastikan tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel, disertai pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
Dengan demikian, dokumen dianggap sah apabila tanda tangan berada di atas kertas dan mengenai sedikit bagian meterai.
Baca Juga: Fungsi Materai dalam Dokumen Menurut Undang-Undang
Ciri-ciri Meterai Tempel Asli
Supaya terhindar dari penipuan, penting bagi pelamar untuk mengetahui ciri-ciri meterai tempel yang asli. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 disebutkan bawa terdapat ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel atau fisik.
1. Ciri Umum pada Meterai Tempel
Beberapa ciri umum pada meterai tempel terdiri dari:
Gambar lambang negara Garuda Pancasila
Tulisan "METERAI TEMPEL"
Angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif Bea Meterai
Teks mikro modulasi "INDONESIA
Blok ornamen khas Indonesia
Tulisan "TG L. 20"
2. Ciri Khusus pada Meterai Tempel
Adapun ciri khusus pada meterai tempel antara lain:
Berbentuk segi empat
Warna dominan merah muda
Perekat pada sisi belakang
Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas
Garis hologram pengaman berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan "djp"
Efek raba pada ciri umum
Efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia
Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan "djp"
Gambar ornamen khas Indonesia
Pola motif khusus
17 (tujuh belas) digit nomor seri
Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet
Perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.
(SA)
