Fungsi Materai dalam Dokumen Menurut Undang-Undang

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
9 Januari 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi meterai Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meterai Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fungsi meterai dalam dokumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Berdasarkan peraturan tersebut, meterai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen.
ADVERTISEMENT
Rita Yunus dan Anas Iswanto Anwar menerangkan dalam bukunya yang bertajuk Ekonomi Publik, fungsi meterai adalah sebagai pajak yang dibebankan oleh negara untuk suatu dokumen tertentu.
Adapun fungsi lain meterai dalam dokumen yaitu persyaratan agar surat perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Simak informasi lebih lanjut seputar meterai dalam uraian berikut.

Dokumen yang Dikenakan Meterai

Ilustrasi meterai Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
Jenis meterai yang saat ini berlaku adalah meterai baru dengan nominal Rp10.000. Menurut UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, penggunaan meterai Rp10.000 untuk keabsahan berbagai jenis dokumen penting telah berlaku sejak 1 Januari 2021.
Besaran tarif meterai naik karena adanya peningkatan tarif bea batas dokumen menjadi Rp5 juta. Dengan begitu, dokumen yang memiliki nilai di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai Rp10.000. Berikut daftar dokumen yang dikenakan bea meterai Rp10.000:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ciri Meterai Rpp10.000

Ilustrasi meterai Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
Jenis meterai Rp10.000 ini masih terbilang baru, sehingga beberapa orang belum mengenal ciri dari meterai ini. Berikut ciri-ciri meterai 10000 agar kamu bisa membedakan meterai asli dan palsu.
ADVERTISEMENT
(NDA)