Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fungsi Materai dalam Dokumen Menurut Undang-Undang
9 Januari 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fungsi meterai dalam dokumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Berdasarkan peraturan tersebut, meterai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen.
ADVERTISEMENT
Rita Yunus dan Anas Iswanto Anwar menerangkan dalam bukunya yang bertajuk Ekonomi Publik, fungsi meterai adalah sebagai pajak yang dibebankan oleh negara untuk suatu dokumen tertentu.
Adapun fungsi lain meterai dalam dokumen yaitu persyaratan agar surat perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Simak informasi lebih lanjut seputar meterai dalam uraian berikut.
Dokumen yang Dikenakan Meterai
Jenis meterai yang saat ini berlaku adalah meterai baru dengan nominal Rp10.000. Menurut UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, penggunaan meterai Rp10.000 untuk keabsahan berbagai jenis dokumen penting telah berlaku sejak 1 Januari 2021.
Besaran tarif meterai naik karena adanya peningkatan tarif bea batas dokumen menjadi Rp5 juta. Dengan begitu, dokumen yang memiliki nilai di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai Rp10.000. Berikut daftar dokumen yang dikenakan bea meterai Rp10.000:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ciri Meterai Rpp10.000
Jenis meterai Rp10.000 ini masih terbilang baru, sehingga beberapa orang belum mengenal ciri dari meterai ini. Berikut ciri-ciri meterai 10000 agar kamu bisa membedakan meterai asli dan palsu.
ADVERTISEMENT
(NDA)