Konten dari Pengguna

Fungsi Materai dalam Dokumen Menurut Undang-Undang

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi meterai Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meterai Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Fungsi meterai dalam dokumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Berdasarkan peraturan tersebut, meterai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen.

Rita Yunus dan Anas Iswanto Anwar menerangkan dalam bukunya yang bertajuk Ekonomi Publik, fungsi meterai adalah sebagai pajak yang dibebankan oleh negara untuk suatu dokumen tertentu.

Adapun fungsi lain meterai dalam dokumen yaitu persyaratan agar surat perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Simak informasi lebih lanjut seputar meterai dalam uraian berikut.

Dokumen yang Dikenakan Meterai

Ilustrasi meterai Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Jenis meterai yang saat ini berlaku adalah meterai baru dengan nominal Rp10.000. Menurut UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, penggunaan meterai Rp10.000 untuk keabsahan berbagai jenis dokumen penting telah berlaku sejak 1 Januari 2021.

Besaran tarif meterai naik karena adanya peningkatan tarif bea batas dokumen menjadi Rp5 juta. Dengan begitu, dokumen yang memiliki nilai di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai Rp10.000. Berikut daftar dokumen yang dikenakan bea meterai Rp10.000:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Baca juga: Cara Tanda Tangan di Atas Meterai yang Sah, Begini Panduannya

Ciri Meterai Rpp10.000

Ilustrasi meterai Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Jenis meterai Rp10.000 ini masih terbilang baru, sehingga beberapa orang belum mengenal ciri dari meterai ini. Berikut ciri-ciri meterai 10000 agar kamu bisa membedakan meterai asli dan palsu.

  1. Terdapat 17 digit nomor seri

  2. Gambar lambang negara Garuda Pancasila

  3. Warna dominan merah muda

  4. Terdapat tulisan ‘METERAI TEMPEL’

  5. Terdapat angka ‘10000’ dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’ yang menjelaskan tarif bea meterai.

  6. Ada tulisan ‘INDONESIA’

  7. Ada tulisan "TGL. 20 "

  8. Bentuknya segi empat

  9. Ada bentuk bintang di bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat melingkari setiap sisi.

  10. Ada perekat pada sisi belakang

  11. Serat yang nampak di kertas berwarna merah dan kuning

  12. Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang

  13. Adanya efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia

  14. Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan "djp"

(NDA)