Konten dari Pengguna

Cara Tanda Tangan di Atas Meterai yang Sah, Begini Panduannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
24 November 2023 14:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi meterai Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meterai Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
ADVERTISEMENT
Cara tanda tangan di atas meterai yang sah bisa dilakukan dengan mudah. Adapun jenis meterai yang saat ini berlaku adalah meterai baru dengan nominal Rp10.000.
ADVERTISEMENT
Penggunaan meterai Rp10.000 untuk keabsahan berbagai jenis dokumen penting telah berlaku sejak 1 Januari 2021. Ketentuan ini telah dimuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Besaran tarif meterai naik karena adanya peningkatan tarif bea batas dokumen menjadi Rp5 juta. Adapun untuk dokumen yang memiliki nilai di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai Rp10.000.
Lantas, bagaimana cara tanda tangan di atas meterai yang sah? Simak uraian di bawah ini mengetahui panduan lengkap menandatangani dokumen bermeterai agar sah di mata hukum.

Cara Tanda Tangan di Atas Meterai yang Sah

Ilustrasi tanda tangan di atas meterai yang sah. Foto: Pexels
Menambahkan tanda tangan di atas meterai berguna untuk memberi kekuatan hukum pada dokumen perjanjian yang ditandatangani. Apabila di masa mendatang terjadi sesuatu yang bertentangan dengan isi perjanjian, Anda bisa menuntut pihak yang melanggarnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, tanda tangan di atas meterai juga berfungsi sebagai identitas dari pihak yang menandatangani dokumen. Dengan menandatanganinya, berarti pihak tersebut paham dan setuju atas perjanjian yang dibuat oleh para pihak terkait.
Oleh karena itu, cara tanda tangan di atas meterai yang sah penting diketahui agar keabsahan dokumen sesuai dengan ketentuannya. Berikut langkah-langkah yang bisa diterapkan untuk menandatangani dokumen bermeterai secara sah:
ADVERTISEMENT

Fungsi Meterai Rp10.000

Ilustrasi meterai Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020, penggunaan meterai Rp10.000 digunakan untuk mengurus berbagai jenis dokumen berikut ini:
ADVERTISEMENT
(NDA)