Konten dari Pengguna

Cara Tanda Tangan di Atas Meterai yang Sah, Begini Panduannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi meterai Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meterai Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Cara tanda tangan di atas meterai yang sah bisa dilakukan dengan mudah. Adapun jenis meterai yang saat ini berlaku adalah meterai baru dengan nominal Rp10.000.

Penggunaan meterai Rp10.000 untuk keabsahan berbagai jenis dokumen penting telah berlaku sejak 1 Januari 2021. Ketentuan ini telah dimuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Besaran tarif meterai naik karena adanya peningkatan tarif bea batas dokumen menjadi Rp5 juta. Adapun untuk dokumen yang memiliki nilai di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai Rp10.000.

Lantas, bagaimana cara tanda tangan di atas meterai yang sah? Simak uraian di bawah ini mengetahui panduan lengkap menandatangani dokumen bermeterai agar sah di mata hukum.

Cara Tanda Tangan di Atas Meterai yang Sah

Ilustrasi tanda tangan di atas meterai yang sah. Foto: Pexels

Menambahkan tanda tangan di atas meterai berguna untuk memberi kekuatan hukum pada dokumen perjanjian yang ditandatangani. Apabila di masa mendatang terjadi sesuatu yang bertentangan dengan isi perjanjian, Anda bisa menuntut pihak yang melanggarnya.

Tak hanya itu, tanda tangan di atas meterai juga berfungsi sebagai identitas dari pihak yang menandatangani dokumen. Dengan menandatanganinya, berarti pihak tersebut paham dan setuju atas perjanjian yang dibuat oleh para pihak terkait.

Oleh karena itu, cara tanda tangan di atas meterai yang sah penting diketahui agar keabsahan dokumen sesuai dengan ketentuannya. Berikut langkah-langkah yang bisa diterapkan untuk menandatangani dokumen bermeterai secara sah:

  1. Siapkan lem, pulpen, meterai Rp10.000, dan lembar dokumen yang ingin ditandatangani.

  2. Kemudian aplikasikan lem ke bagian belakang meterai Rp10.000.

  3. Setelah itu tempelkan meterai tersebut di bawah keterangan lokasi dan tanggal atau di atas nama orang yang menandatangani dokumen.

  4. Jika lem pada meterai sudah kering, bubuhkan tanda tangan menggunakan pulpen. Pastikan sebagian tanda tangan menyentuh meterai dan sebagian lainnya di luar meterai.

Baca juga: Cara Menempel Meterai 10000 yang Benar agar Tidak Mudah Lepas

Fungsi Meterai Rp10.000

Ilustrasi meterai Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020, penggunaan meterai Rp10.000 digunakan untuk mengurus berbagai jenis dokumen berikut ini:

  1. Akta notaris bersama grosse, salinan, dan kutipannya.

  2. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya.

  3. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan surat lain yang sejenis beserta rangkapnya.

  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  5. Dokumen transaksi surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang serta grosse risalah lelang.

  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang yang nominalnya di atas Rp5 juta, meliputi penerimaan uang, pengakuan mengenai utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

  8. Dokumen lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah.

(NDA)