Konten dari Pengguna

Cara Tracking dan Tarif Bea Cukai Barang Kiriman dari Luar Negeri

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara tracking bea cukai barang kiriman dari luar negeri. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara tracking bea cukai barang kiriman dari luar negeri. Foto: Pexels

Barang kiriman dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib melalui pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, barang tersebut dianggap sebagai barang impor yang harus memenuhi ketentuan, keamanan, dan pengenaan pajak atau bea masuk yang berlaku.

Adapun regulasi yang mengatur barang kiriman tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Lantas, bagaimana cara tracking barang kiriman di Bea Cukai?

Cara Tracking Bea Cukai Barang Kiriman dari Luar Negeri

Ilustrasi cara tracking bea cukai barang kiriman dari luar negeri. Foto: Pexels

DJBC telah menyediakan situs web dan aplikasi yang dapat digunakan untuk memantau (tracking) barang kiriman dari luar negeri. Berikut panduan untuk memeriksa status barang kiriman secara daring (online):

Cara Tracking Bea Cukai Barang Kiriman via Website

  • Kunjungi laman beacukai.go.id/barang-kiriman.

  • Masukkan nomor resi atau air way bill (AWB).

  • Tekan tombol “Track”.

  • Masukkan kode keamanan yang ditampilkan layar.

  • Klik tombol “Submit” dan lihat detail informasi.

  • Selanjutnya, sistem akan menampilkan status pengiriman barang.

Cara Tracking Bea Cukai Barang Kiriman via Aplikasi

  • Unduh aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store bagi pengguna ponsel Android atau App Store bagi pengguna ponsel iOS.

  • Daftar atau masuk akun.

  • Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Tracking”.

  • Isi nomor resi atau AWB.

  • Tekan tombol “Submit”.

  • Periksa status pengiriman barang.

Tarif Bea Cukai Barang Kiriman dari Luar Negeri

Melansir laman resmi DJBC, setiap barang yang dikirim dari luar negeri diperlakukan sebagai barang impor yang terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Berikut ini rincian besaran bea masuk dan pajak dalam impornya:

  • Ambang batas nilai barang atau free on board (FOB) lebih kecil sama dengan US$ 3 bebas bea masuk dan dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh), tetapi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

  • FOB lebih besar dari US$ 3 hingga US$ 1.500 dikenakan bea masuk 7,5 persen, PPN 12%, dan PPh dikecualikan.

  • FOB lebih besar dari US$ 1.500 dikenakan tarif umum atau most favoured nation (MFN) atau kode harmonized system (HS).

Selain itu, terdapat ketentuan besaran bea masuk 7,5% untuk barang kiriman dengan FOB US$ 3 - US$ 1.500 dikecualikan untuk buku (0%). Sementara untuk jam tangan, kosmetik, dan barang dari besi atau baja (bea masuk 15%, PPN 12%, dan PPh 5%); serta tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda (bea masuk 25%, PPN 12%, dan PPh 5%).

Lebih lanjut, barang kiriman dari luar negeri dapat diberikan pembebasan cukai dan hanya diizinkan per alamat penerima barang, untuk minuman mengandung etil alkohol paling banyak 350 mL.

Ketentuan pembebasan cukai juga berlaku untuk hasil tembakau berupa 40 batang sigaret, atau 5 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris, atau hasil pengolahan tembakau lainnya paling banyak/setara 40 gram.

Kemudian, rokok elektrik padat paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; rokok elektrik cair sistem terbuka paling banyak 15 mL; atau 7 rokok elektrik cair sistem tertutup paling banyak 6 mL.

Demikian penjelasan mengenai cara tracking dan tarif bea cukai barang kiriman dari luar negeri. Pastikan untuk selalu memahami ketentuan yang berlaku agar barang yang dikirimkan dapat diterima dengan kondisi baik.

Baca Juga: Tarif Bea Masuk: Pengertian dan Cara Menghitung Totalnya

(MDP)