Konten dari Pengguna

Cara Tukar Uang di Bank Jatim dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
5 Februari 2024 11:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bank Jatim. Foto: ANTARA/HO-Bank Jatim.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Jatim. Foto: ANTARA/HO-Bank Jatim.
ADVERTISEMENT
Cara tukar uang di Bank Jatim bisa dilakukan melalui petugas teller. Adapun proses penukaran uang di Bank Jatim cukup mudah, asalkan nasabah memenuhi seluruh persyaratannya.
ADVERTISEMENT
Penukaran uang biasanya dilakukan ketika memiliki uang yang rusak atau tidak layak edar. Bagi nasabah yang ingin menukarkan uang di Bank Jatim, simak syarat dan caranya di bawah ini.

Syarat Tukar Uang di Bank Jatim

Bank Jatim cabang Thamrin, Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Telah disinggung sebelumnya, nasabah yang ingin tukar uang di Bank Jatim, perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan. Berikut syarat tukar uang di Bank Jatim:
ADVERTISEMENT

Cara Tukar Uang di Bank Jatim

Ilustrasi cara tukar uang di Bank Jatim. Foto: Pexels
Penukaran uang di Bank Jatim bisa dilakukan dengan mudah dan aman. Berikut cara tukar uang di Bank Jatim yang bisa nasabah jadikan sebagai panduan:

Sekilas tentang Bank Jatim

Dikutip dari laman resminya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada 17 Agustus 1961.
ADVERTISEMENT
Bank Jatim mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-5 pada 15 Agustus 1961.
Sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) dibentuk dan mulai beroperasi sejak 21 Agustus 2007 sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pendirian UUS dari Bank Indonesia No. 9/75/DS/Sb tanggal 4 April 2007.
Entitas induk terakhir dari Bank Jatim adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bank Jatim memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai Bank Devisa berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia (“BI”) No 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank tersebut, ruang lingkup kegiatan bank adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan, termasuk perbankan berdasarkan prinsip syariah, dan kegiatan perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Tugas utama bank adalah ikut mendorong pertumbuhan potensi ekonomi daerah dengan mengembangkan sektor-sektor usaha kredit kecil dan menengah dalam rangka memperoleh laba yang optimal. Adapun kegiatan utama bank yaitu menghimpun dan menyalurkan dana serta memberikan jasa-jasa perbankan lainnya.
(NDA)