Cara Tukar Uang di Bank Jatim dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara tukar uang di Bank Jatim bisa dilakukan melalui petugas teller. Adapun proses penukaran uang di Bank Jatim cukup mudah, asalkan nasabah memenuhi seluruh persyaratannya.
Penukaran uang biasanya dilakukan ketika memiliki uang yang rusak atau tidak layak edar. Bagi nasabah yang ingin menukarkan uang di Bank Jatim, simak syarat dan caranya di bawah ini.
Syarat Tukar Uang di Bank Jatim
Telah disinggung sebelumnya, nasabah yang ingin tukar uang di Bank Jatim, perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan. Berikut syarat tukar uang di Bank Jatim:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Buku tabungan
Kartu ATM
Uang rupiah yang hendak ditukar, dengan ketentuan:
Uang telah dikemas sesuai jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang yang tidak layak edar;
Uang tidak digabungkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI dan Persyaratannya
Cara Tukar Uang di Bank Jatim
Penukaran uang di Bank Jatim bisa dilakukan dengan mudah dan aman. Berikut cara tukar uang di Bank Jatim yang bisa nasabah jadikan sebagai panduan:
Datangi salah satu kantor cabang Bank Jatim dengan membawa sejumlah persyaratan di atas.
Sampaikan kepada petugas satpam bahwa ingin melakukan penukaran uang.
Petugas satpam akan memberikan formulir dan nomor antrean.
Isi formulir tersebut, dan tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
Jika nomor antrean sudah dipanggil, datangi petugas teller.
Sampaikan kepada petugas bahwa ingin melakukan penukaran uang.
Kemudian ikuti arahan petugas teller untuk proses penukaran uang hingga selesai.
Sekilas tentang Bank Jatim
Dikutip dari laman resminya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada 17 Agustus 1961.
Bank Jatim mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-5 pada 15 Agustus 1961.
Sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) dibentuk dan mulai beroperasi sejak 21 Agustus 2007 sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pendirian UUS dari Bank Indonesia No. 9/75/DS/Sb tanggal 4 April 2007.
Entitas induk terakhir dari Bank Jatim adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bank Jatim memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai Bank Devisa berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia (“BI”) No 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank tersebut, ruang lingkup kegiatan bank adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan, termasuk perbankan berdasarkan prinsip syariah, dan kegiatan perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas utama bank adalah ikut mendorong pertumbuhan potensi ekonomi daerah dengan mengembangkan sektor-sektor usaha kredit kecil dan menengah dalam rangka memperoleh laba yang optimal. Adapun kegiatan utama bank yaitu menghimpun dan menyalurkan dana serta memberikan jasa-jasa perbankan lainnya.
(NDA)
