Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Update NPWP 16 Digit bagi Wajib Pajak
4 Oktober 2024 12:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) merupakan identitas bagi wajib pajak dalam melaksanakan berbagai administrasi perpajakan. NPWP sebelumnya terdiri dari 15 digit, tetapi kini berubah menjadi 16 digit sama seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK ).
ADVERTISEMENT
Wajib pajak yang belum memadankan NPWP diharapkan untuk segera melakukan proses tersebut. Masyarakat yang melewatkan pemadanan NPWP dengan NIK akan mendapatkan sanksi berupa terkendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Cara Update NPWP 16 Digit
NPWP format 16 digit wajib pajak orang pribadi terdiri dari nomor NIK. Perubahan NPWP dari 15 menjadi 16 digit merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Perpres Nomor 83 Tahun 2021.
Selain itu, kebijakan ini juga diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.
ADVERTISEMENT
Penggunaan NIK sebagai NPWP ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2024. Oleh karena itu, wajib pajak yang diimbau untuk segera melakukan pemadanan supaya dapat mengakses layanan perpajakan.
Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara bagi masyarakat yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.
Wajib pajak yang ingin melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id, dapat mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Fungsi NPWP dalam Perpajakan
Setiap wajib pajak diberikan satu NPWP yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan administrasi perpajakan. Sejumlah fungsi NPWP antara lain:
1. Sebagai Identitas Wajib Pajak
NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas resmi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
2. Untuk Memenuhi Kewajiban Perpajakan
Fungsi NPWP adalah untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya, surat setoran pajak (SSP) yang ditetapkan sendiri maupun pemotongan oleh pihak ketiga. Selain itu, NPWP juga diperlukan dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
3. Untuk Mendapatkan Pelayanan dari Instansi Lain
Terdapat beberapa fasilitas perpajakan dari instansi-instansi tertentu yang hanya dapat dinikmati wajib pajak pemilik NPWP. Sebagai contoh, NPWP digunakan dalam dokumen impor (PPUD/PIUD), dokumen ekspor (PEB), dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Wajib pajak dengan NPWP bisa mendapat kemudahan dalam administrasi perpajakan, seperti ketika mengurus proses restitusi pajak apabila lebih bayar.
(SA)