Konten dari Pengguna

Cara Update NPWP 16 Digit bagi Wajib Pajak

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas bagi wajib pajak dalam melaksanakan berbagai administrasi perpajakan. NPWP sebelumnya terdiri dari 15 digit, tetapi kini berubah menjadi 16 digit sama seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Wajib pajak yang belum memadankan NPWP diharapkan untuk segera melakukan proses tersebut. Masyarakat yang melewatkan pemadanan NPWP dengan NIK akan mendapatkan sanksi berupa terkendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Cara Update NPWP 16 Digit

Ilustrasi NPWP. Foto: Shutter stock

NPWP format 16 digit wajib pajak orang pribadi terdiri dari nomor NIK. Perubahan NPWP dari 15 menjadi 16 digit merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Perpres Nomor 83 Tahun 2021.

Selain itu, kebijakan ini juga diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.

Penggunaan NIK sebagai NPWP ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2024. Oleh karena itu, wajib pajak yang diimbau untuk segera melakukan pemadanan supaya dapat mengakses layanan perpajakan.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara bagi masyarakat yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Wajib pajak yang ingin melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id, dapat mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.

  • Buka situs pajak.go.id.

  • Klik menu Login yang terletak di di pojok kanan atas.

  • Masukkan 15 digit NPWP pada kolom yang disediakan.

  • Masukkkan kata sandi dan kode keamanan dengan benar.

  • Setelah berhasil masuk, buka menu Profil.

  • Masukkan NIK sesuai dengan data di KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.

  • Tekan tombol Logout, kemudian masuk atau Login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

  • Jika berhasil, pemadanan NIK dan NPWP telah sukses dilakukan.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Persyaratannya

Fungsi NPWP dalam Perpajakan

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Setiap wajib pajak diberikan satu NPWP yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan administrasi perpajakan. Sejumlah fungsi NPWP antara lain:

1. Sebagai Identitas Wajib Pajak

NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas resmi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

2. Untuk Memenuhi Kewajiban Perpajakan

Fungsi NPWP adalah untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya, surat setoran pajak (SSP) yang ditetapkan sendiri maupun pemotongan oleh pihak ketiga. Selain itu, NPWP juga diperlukan dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.

3. Untuk Mendapatkan Pelayanan dari Instansi Lain

Terdapat beberapa fasilitas perpajakan dari instansi-instansi tertentu yang hanya dapat dinikmati wajib pajak pemilik NPWP. Sebagai contoh, NPWP digunakan dalam dokumen impor (PPUD/PIUD), dokumen ekspor (PEB), dan sebagainya.

Wajib pajak dengan NPWP bisa mendapat kemudahan dalam administrasi perpajakan, seperti ketika mengurus proses restitusi pajak apabila lebih bayar.

(SA)