Konten dari Pengguna

Catat! Ini Link Download Surat Keterangan Terdaftar Pajak

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mencari link download Surat Keterangan Terdaftar Pajak. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mencari link download Surat Keterangan Terdaftar Pajak. Foto: Unsplash

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa seseorang atau badan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

SKT memuat informasi penting berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas Wajib Pajak, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga kewajiban perpajakan yang dimiliki.

Bagi yang ingin mengetahui link download Surat Keterangan Terdaftar Pajak, simak informasi lengkapnya melalui uraian artikel berikut ini terlebih dahulu.

Apa Itu Surat Keterangan Terdaftar Pajak?

Ilustrasi Surat Keterangan Terdaftar Pajak. Foto: Unsplash

Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai pemberitahuan bahwa wajib pajak telah terdaftar pada KPP tertentu.

Sementara itu, merujuk Kamus Hukum Kementerian Keuangan, istilah Surat Keterangan Terdaftar juga digunakan dalam berbagai konteks regulasi perpajakan lain, salah satunya sebagai dokumen yang diterbitkan bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

SKT biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengajuan perizinan usaha, mengikuti tender, pembukaan rekening perusahaan, hingga melengkapi persyaratan kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta.

Ilustrasi mencari link download Surat Keterangan Terdaftar Pajak. Foto: Unsplash

Karena bersifat personal dan terkait data Wajib Pajak, SKT tidak bisa diunduh secara bebas melalui internet seperti dokumen umum lainnya.

Surat Keterangan Terdaftar baru bisa diterbitkan setelah proses pendaftaran NPWP selesai dan data Wajib Pajak dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, bagi Anda yang ingin melihat contoh format resmi Surat Keterangan Terdaftar Pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan lampiran format SKT melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013.

Berikut tautan resminya: https://www.pajak.go.id/sites/default/files/d7/SKT%20dan%20NPWP%20PER%2020_2013.pdf.

Isi Surat Keterangan Terdaftar Pajak

Ilustrasi Surat Keterangan Terdaftar Pajak. Foto: Unsplash

Berdasarkan lampiran PER-20/PJ/2013, Surat Keterangan Terdaftar memuat sejumlah informasi penting mengenai Wajib Pajak, antara lain:

  • Nama Wajib Pajak.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Wajib Pajak orang pribadi.

  • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

  • Alamat Wajib Pajak.

  • Kategori Wajib Pajak.

  • Tanggal mulai terdaftar.

  • Jenis kewajiban perpajakan yang dimiliki.

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan SKT.

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak

Ilustrasi mengajukan Surat Keterangan Terdaftar Pajak. Foto: Unsplash

SKT diterbitkan langsung oleh KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar, baik pada saat pendaftaran NPWP pertama kali maupun saat pengajuan permintaan cetak ulang apabila dokumen hilang atau rusak.

Mengutip panduan dari eRISPRO - LPDP, berikut cara mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak:

  1. Buka situs e-Registration Pajak di https://www.pajak.go.id/id/panduan-registrasi, lalu buat akun.

  2. Isi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta.

  3. Siapkan dokumen pendukung, yaitu:

  • Fotokopi KTP (untuk wajib pajak orang pribadi).

  • Fotokopi KTP dan Surat Keterangan Usaha (SKU) (untuk wajib pajak badan).

  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk wajib pajak warga negara asing/WNA).

  1. Unggah formulir pendaftaran beserta seluruh dokumen yang dipersyaratkan melalui akun e-Registration.

  2. Tunggu proses verifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika data sudah lengkap, KPP akan menerbitkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pendaftaran.

  3. Setelah pendaftaran disetujui, NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui layanan pos.

Baca juga: 15 Contoh Surat Niaga untuk Berbagai Keperluan dan Cara Membuatnya

(NDA)