Konten dari Pengguna

Contoh Surat Cuti karena Alasan Penting untuk Karyawan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
22 Januari 2024 8:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi contoh surat cuti karena alasan penting. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh surat cuti karena alasan penting. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Setiap karyawan diberikan hak untuk mengambil cuti oleh perusahaan tempat ia bekerja. Cuti tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk alasan penting.
ADVERTISEMENT
Dalam pengajuan pengambilan cuti, setiap perusahaan atau instansi memiliki prosedur dan kebijakannya masing-masing. Secara umum, perusahaan meminta karyawan untuk membuat pengajuan cuti secara tertulis melalui surat.
Bagi karyawan yang ingin mengajukan cuti, berikut ini adalah contoh surat cuti karena alasan penting yang bisa dijadikan referensi.

Ketentuan Cuti karena Alasan Penting

Ilustrasi contoh surat cuti karena alasan penting. Foto: Unsplash
Cuti merupakan hak setiap karyawan yang diberikan perusahaan untuk dapat meninggalkan pekerjaannya dalam waktu tertentu. Salah satu hak cuti yang diberikan untuk karyawan adalah cuti karena alasan penting.
Hal ini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 93 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan berhak mendapatkan hak cuti alasan penting seperti sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Contoh Surat Cuti karena Alasan Penting

Ilustrasi contoh surat cuti karena alasan penting. Foto: Unsplash
Dalam membuat surat cuti karyawan dapat disesuaikan dengan alasan cuti. Selain itu, karyawan juga perlu menyebutkan permohonan cuti kerja, tanggal rencana cuti kerja, hingga tanggal akan mulai kembali bekerja.
Merangkum dari berbagai sumber, maka format penulisan yang bisa dijadikan panduan untuk surat cuti karena alasan penting adalah sebagai berikut.

1. Surat Cuti Menikah

ADVERTISEMENT

2. Cuti Anggota Keluarga Meninggal

(SA)