Mengenal Surat Pernyataan Damai dan Contohnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat pernyataan damai merupakan surat yang berisi pernyataan damai dari pihak pelapor dan terlapor untuk tidak melanjutkan perselisihan. Adapun pembuatannya dilakukan oleh polisi, kemudian ditandatangani pelapor dan terlapor.
Pada saat menandatangani surat pernyataan damai, diperlukan juga saksi dari sisi kedua belah pihak yang berperkara. Surat pun juga harus ditandatangani di atas meterai Rp10.000 agar dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.
Syarat Pembuatan Surat Pernyataan Damai
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk membuat surat pernyataan damai:
Membawa surat pengantar RT
Membawa KTP masing masing pihak yang berdamai
Fotocopi KTP saksi dari masing masing pihak
Materai Rp10.000 sebanyak 3 lembar
Kehadiran pihak dan saksi yang berdamai
Baca juga: Surat Perjanjian Kerjasama Proyek dengan Kontraktor, Begini Contohnya
Prosedur Pembuatan Surat Pernyataan Damai
Berikut prosedur yang harus dilalui untuk membuat surat pernyataan damai, sebagaimana diterangkan dalam laman resmi SIPPN KemenPANRB RI:
Pemohon mengajukan berkas ke petugas bagian pelayanan di kantor polisi.
Petugas bagian pelayanan meneliti berkas permohonan, apabila sudah lengkap diproses apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
Petugas bagian pelayanan membuat surat pernyataan damai dan diserahkan kepada Kasi Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Kasi Kesejahteraan Sosial meneliti dan memverifikasi berkas permohonan. Apabila sudah lengkap diserahkan kepada sekretaris. Namun, apabila belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon melalui petugas bagian pelayanan.
Sekretaris memverifikasi berkas permohonan dan menyerahkan kepada Lurah untuk ditandatangani.
Lurah menanda tangani surat pernyataan damai.
Lurah mengembalikan surat pernyataan damai kepada petugas bagian pelayanan.
Petugas bagian pelayanan menyerahkan surat pernyataan damai kepada pemohon.
Contoh Surat Pernyataan Damai
Berikut contoh surat pernyataan damai yang diambil dari laman resmi Mahkamah Agung.
SURAT PERDAMAIAN DI DALAM MEDIASI
Nomor 991/Pdt.G/2016/PA.Btl
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: Sabdo Nugroho, S.P.
Tempat tanggal lahir: Tanjung Karang, 04 Apil 1980
Agama: Islam
Pekerjaan: Direktur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Madina Mandiri Sejahtera di Jalan Parangtritis Km.3,5, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Alamat: Perumahan Tanah Baru Blok H2 No. 04 RT. 02 RW. 09, Kalurahan Tanah Baru, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya disebut sebagai: Pihak Penggugat / Pihak Pertama
Nama: Nurjanah Dwi Iswatun
Tempat tanggal lahir: Sleman, 23 Januari 1980
Agama: Islam
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Kemput RT./RW. 02/22 Candibinangun, Pakem, Sleman, D.I. Yogyakarta.
Selanjutnya disebut sebagai: Pihak Tergugat / Pihak Kedua
Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak kedua sepakat membuat Akta Perdamaian sebagai penyelesaian perkara No. 991/Pdt.G/2016/PA.Btl. dengan klausula-klausula yang disepakati sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Kedua adalah nasabah Pihak Pertama yang berhutang kepada Pihak Pertama berdasarkan Akad Murabahah No. 01-23- 001624/BPRS-MMS/MRB/IV/2012 tertanggal 13 April 2012 dalam jumlah Rp 18.406.192,88 (delapan belas juta empat ratus enam ribu seratus sembilan puluh dua rupiah koma delapan puluh delapan sen) sebagaimana menurut Akad Murabahah tersebut pembayarannya adalah melalui pemotongan gaji milik Pihak Kedua yang harus dibayarkan oleh PT. Mataram Tunggal Garment setiap bulannya.
2. Bahwa Pihak Kedua sampai dengan kesepakatan ini ditandatangani adalah karyawan PT. Mataram Tunggal Garment yang beralamat di Balong, Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta yang berstatus sebagai karyawan tetap.
3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara perdata No. 991/Pdt.G/2016/PA.Btl. dengan jalan damai dengan tetap berdasarkan kaidah syariah akad Murabahah.
4. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat dengan dibuat perjanjian ulang / Restrukturisasi akad Murabahah atas kewajiban pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang belum diselesaikan termasuk biaya perkara atas proses gugatan yang disepakati sebesar dua kali angsuran sehingga semuanya berjumlah Rp.20.217.328,- (dua puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) dengan cara mengangsur disesuaikan dengan kemampuan Pihak Kedua dan selanjutnya pembayaran angsuran untuk setiap bulan disepakati sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terhitung dari Penetapan Perdamaian Pengadilan Agama Bantul dalam perkara ini sampai selesai angsuran.
5. Bahwa untuk pelaksanaan pembayaran angsuran sebagaimana Pasal 4 Akta Perdamaian ini, maka dilakukan dengan mekanisme :
a. Pihak kedua akan memberikan kuasa pendebetan rekening Gaji di Bank
Permata nomor rekening : .................(sesuai dengan ketentuan aplikasi Bank) senilai 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada setiap bulannya yang dilakukan per tanggal 3 sampai dengan selesainya angsuran sebagaimana dalam daftar rencana angsuran (terlampir). Apabila tanggal 3 tersebut bertepatan dengan hari libur maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
b.Pihak Pertama wajib memberikan laporan bukti pemotongan dan perkembangan penyelesaian pinjaman kepada Pihak Kedua yang dituangkan dalam buku rekening pinjaman.
Bahwa apabila dikemudian hari Pihak Kedua berniat membayar dalam jumlah lebih dari satu angsuran atau melunasi angsuran, maka akan diperhitungkan dalam pokok angsuran sesuai nominal-nya untuk berapa kali angsuran dan untuk pelunasan tidak akan dikenai denda/tambahan biaya ataupun pinalti atas pembayaran pelunasan tersebut.
6. Bahwa untuk kaitan membayar dalam jumlah lebih dari satu angsuran atau melunasi, maka atas pembayaran atau pelunasan tersebut Pihak Pertama dan Pihak Kedua segera melaporkan kepada pihak Bank Permata supaya tidak terjadi kelebihan pembayaran jumlah nilai angsuran yang harus dibayarkan.
7. Bahwa selama jangka waktu akta damai ini belum selesai direalisasikan, selaku karyawan yang bekerja pada PT. Mataram Tunggal Garment maka Pihak Kedua tidak akan mengundurkan diri sebagai karyawan PT. Mataram Tunggal Garment.
8. Bahwa apabila dalam kenyataannya terjadi peristiwa pengakhiran hubungan kerja (PHK) antara Pihak Kedua dengan PT. Mataram Tunggal Garment karena alasan yang tidak dikehendaki seperti terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua yang merugikan PT. Mataram Tunggal Garment sehingga PT. Mataram Tunggal Garment harus mem-PHK Pihak Kedua, dan atau terjadi masalah lainnya yang ada pada PT. Mataram Tunggal Garment sehingga Pihak Kedua harus di PHK, maka seluruh hak yang seyogyanya diterima oleh Pihak Kedua dari PT. Mataram Tunggal Garment berdasarkan hubungan kerja akan digunakan untuk pembayaran utang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dan sisanya akan diserahkan kepada Pihak Kedua.
9. Bahwa apabila hak Pihak Kedua sebagaimana tersebut pada Pasal 9 tidak mencukupi untuk membayar utang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua bersedia menyerahkan aset miliknya kepada Pihak Pertama untuk dijual guna pemenuhan utang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, selanjutnya sisanya akan dikembalikan kepada Pihak Kedua.
10. Bahwa dengan mempertimbangkan bunyi kesepakatan pada poin 9, maka oleh karena Surat Kuasa Pemotongan/pengambilan/penarikan gaji Pihak Kedua tidak dapat direalisasikan lagi, maka akta perdamaian ini dianggap sebagai surat kuasa dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, sehingga dapat menjadi bukti dalam pengambilan hak Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 akta Perdamaian ini.
Demikianlah akta perdamaian ini dibuat oleh kedua belah pihak sebagai bentuk perjanjian ulang / Restrukturisasi akad Murabahah yang disepakati bersama-sama, dan selanjutnya kedua belah pihak melalui hakim mediator untuk berkenan meneruskan kepada yang terhormat majelis hakim pemeriksa perkara No. 991/Pdt.G/2016/PA.Btl. untuk dimasukkan dalam putusan perdamaian melalui pengadilan Agama Bantul.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap)
(NDA)
