Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai yang Sah

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat jual beli tanah bermaterai merupakan dokumen yang berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai transaksi jual beli sebidang tanah.
Menurut buku Panduan dan Contoh Menyusun Surat Perjanjian dan Kontrak Terbaik karya Gamal Komandoko dan Handri Raharjo, S.H, sebuah surat jual beli tanah sebaiknya memuat identitas para pihak, data tanah, harga, mekanisme pembayaran, jaminan penjual, serta tanda tangan para pihak dan saksi.
Agar semakin paham, simak contoh surat perjanjian jual beli tanah bermaterai yang sah di mata hukum dalam uraian artikel di bawah ini.
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai
Berikut contoh surat jual beli tanah bermaterai yang bisa dijadikan sebagai referensi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).
CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI TANAH
DAN BANGUNAN
SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI
Pada hari ini Senin tanggal 29 September 2025, bertempat di rumah Bapak Sandiaga yang beralamat di Jalan Kemuning Nomor 45, Jakarta Selatan, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1. Nama : Sandiaga
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Kemuning Nomor 45, Jakarta Selatan
Nomer KTP / SIM : 34567890456346
Telepon : 021-670890
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Sriyani
Umur : 47 tahun
Pekerjaan : Guru
Alamat : Jalan Mawar Melati Nomor 100, Jakarta Utara
Nomer KTP / SIM : 768097493021
Telepon : 021-456790
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:
Luas keseluruhan tanah :350 meter persegi.
Nomer sertifikat tanah : 65839098
Luas keseluruhan bangunan : 200 meter persegi.
Terletak di : Jalan Pramuka Nomor 67A, Jakarta Selatan
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut
bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah:
1. Milik sah pribadinya sendiri,
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan
kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK
PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di
atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. N a m a : Sigit Hadi
P e k e r j a a n : Pengusaha
Alamat lengkap : Jalan Melati Nomor 56A, Jakarta Selatann
Hubungan Kekerabatan : Adik kandung PIHAK
PERTAMA
2. N a m a : Siti Hayati
P e k e r j a a n : Guru
Alamat lengkap : Jalan Diponegoro Nomor 90, Jakarta Selatan
Hubungan Kekerabatan : Anak PIHAK PERTAMA
Pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 4
HARGA
Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp2.000.000.000) (dua miliar rupiah)].
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.
Pasal 6
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar 50 % persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar [(Rp1.000.000.000) (satu miliar rupiah)] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Cicilan Pertama sebesar [(Rp350.000.000) (tiga ratus lima puluh juta rupiah)] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (1 Desember 2025).
3. Cicilan Kedua sebesar [(Rp350.000.000) (tiga ratus lima puluh juta rupiah)] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (1 Maret 2026).
4. Cicilan Ketiga sebesar [(Rp300.000.000) (tiga ratus juta rupiah)] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( 1 Agustus 2026).
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 8
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.
2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
a. Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
b. Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c. Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri ------ ).
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------- ]
SAKSI-SAKSI
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Apakah Jual Beli Tanah dengan Surat Bermaterai Sudah Cukup?
Banyak masyarakat mengira bahwa surat jual beli tanah bermaterai sudah cukup untuk mengalihkan kepemilikan tanah. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat.
Merujuk ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), peralihan hak karena jual beli dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pendaftaran perubahan hak di Kantor Pertanahan agar sertifikat dapat dibalik nama kepada pembeli.
Oleh karena itu, surat jual beli bermaterai lebih berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan atau bukti kesepakatan para pihak sebelum proses balik nama dilakukan.
Baca juga: Surat Pernyataan Non PKP: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya
(NDA)
