Konten dari Pengguna

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai yang Sah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi surat perjanjian jual beli tanah bermaterai. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat perjanjian jual beli tanah bermaterai. Foto: Unsplash

Surat jual beli tanah bermaterai merupakan dokumen yang berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai transaksi jual beli sebidang tanah.

Menurut buku Panduan dan Contoh Menyusun Surat Perjanjian dan Kontrak Terbaik karya Gamal Komandoko dan Handri Raharjo, S.H, sebuah surat jual beli tanah sebaiknya memuat identitas para pihak, data tanah, harga, mekanisme pembayaran, jaminan penjual, serta tanda tangan para pihak dan saksi.

Agar semakin paham, simak contoh surat perjanjian jual beli tanah bermaterai yang sah di mata hukum dalam uraian artikel di bawah ini.

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai

Ilustrasi surat perjanjian jual beli tanah bermaterai. Foto: Unsplash

Berikut contoh surat jual beli tanah bermaterai yang bisa dijadikan sebagai referensi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI TANAH

DAN BANGUNAN

SURAT PERJANJIAN

JUAL – BELI

Pada hari ini Senin tanggal 29 September 2025, bertempat di rumah Bapak Sandiaga yang beralamat di Jalan Kemuning Nomor 45, Jakarta Selatan, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

1. Nama : Sandiaga

Umur : 45 tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jalan Kemuning Nomor 45, Jakarta Selatan

Nomer KTP / SIM : 34567890456346

Telepon : 021-670890

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya

disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama : Sriyani

Umur : 47 tahun

Pekerjaan : Guru

Alamat : Jalan Mawar Melati Nomor 100, Jakarta Utara

Nomer KTP / SIM : 768097493021

Telepon : 021-456790

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:

Luas keseluruhan tanah :350 meter persegi.

Nomer sertifikat tanah : 65839098

Luas keseluruhan bangunan : 200 meter persegi.

Terletak di : Jalan Pramuka Nomor 67A, Jakarta Selatan

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1

JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut

bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah:

1. Milik sah pribadinya sendiri,

2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,

3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan

kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan

4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK

PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

Pasal 2

SAKSI-SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di

atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.

Kedua orang saksi tersebut adalah:

1. N a m a : Sigit Hadi

P e k e r j a a n : Pengusaha

Alamat lengkap : Jalan Melati Nomor 56A, Jakarta Selatann

Hubungan Kekerabatan : Adik kandung PIHAK

PERTAMA

2. N a m a : Siti Hayati

P e k e r j a a n : Guru

Alamat lengkap : Jalan Diponegoro Nomor 90, Jakarta Selatan

Hubungan Kekerabatan : Anak PIHAK PERTAMA

Pasal 3

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 4

HARGA

Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp2.000.000.000) (dua miliar rupiah)].

Pasal 5

CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.

Pasal 6

BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN

Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar 50 % persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar [(Rp1.000.000.000) (satu miliar rupiah)] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

2. Cicilan Pertama sebesar [(Rp350.000.000) (tiga ratus lima puluh juta rupiah)] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (1 Desember 2025).

3. Cicilan Kedua sebesar [(Rp350.000.000) (tiga ratus lima puluh juta rupiah)] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (1 Maret 2026).

4. Cicilan Ketiga sebesar [(Rp300.000.000) (tiga ratus juta rupiah)] akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( 1 Agustus 2026).

Pasal 7

HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK

1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.

3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.

4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.

Pasal 8

LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK

1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.

2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:

a. Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.

b. Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.

c. Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri ------ ).

Pasal 10

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[ ------------------------- ] [ ------------------------- ]

SAKSI-SAKSI

[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]

Apakah Jual Beli Tanah dengan Surat Bermaterai Sudah Cukup?

Ilustrasi surat perjanjian jual beli tanah bermaterai. Foto: Unsplash

Banyak masyarakat mengira bahwa surat jual beli tanah bermaterai sudah cukup untuk mengalihkan kepemilikan tanah. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat.

Merujuk ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), peralihan hak karena jual beli dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pendaftaran perubahan hak di Kantor Pertanahan agar sertifikat dapat dibalik nama kepada pembeli.

Oleh karena itu, surat jual beli bermaterai lebih berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan atau bukti kesepakatan para pihak sebelum proses balik nama dilakukan.

Baca juga: Surat Pernyataan Non PKP: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

(NDA)