Surat Pernyataan Non PKP: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat pernyataan Non PKP merupakan dokumen yang dibuat oleh pelaku usaha atau wajib pajak untuk menyatakan bahwa usahanya belum berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dokumen ini dibutuhkan saat pelaku usaha Non PKP melakukan transaksi bisnis dengan mitra yang berstatus PKP. Tujuannya untuk menegaskan status wajib pajak, alasan tidak memungut PPN, dan pengganti faktur pajak.
Tanpa dokumen ini, proses administrasi transaksi bisa terhambat karena tidak ada kejelasan status perpajakan dari salah satu pihak. Agar semakin mengenal apa itu surat pernyataan Non PKP, simak terus uraian artikel ini hingga tuntas.
Apa Itu Non PKP dalam Sistem Perpajakan Indonesia?
Non PKP merupakan pengusaha atau badan usaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kondisi ini umumnya berlaku bagi usaha dengan omzet atau peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Status pengusaha non-PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau yang dikategorikan sebagai pengusaha kecil diatur dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN yaitu UU No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 / UU HPP) serta dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013.
Adapun pengusaha Non-PKP tidak memiliki kewajiban memungut, menyetor, maupun melaporkan PPN atas transaksi penyerahan barang atau jasa yang dilakukan.
Karena itu, perusahaan tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi BKP maupun JKP, sehingga membutuhkan Surat Pernyataan Non PKP.
Fungsi Surat Pernyataan Non PKP
Secara umum, surat pernyataan Non PKP memiliki fungsi utama untuk:
Menjelaskan bahwa perusahaan atau pelaku usaha belum berstatus Pengusaha Kena Pajak.
Menjadi dokumen pendukung dalam proses administrasi dengan instansi pemerintah maupun swasta.
Memberikan kepastian kepada mitra kerja bahwa perusahaan tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
Menjadi bentuk pernyataan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Isi Surat Pernyataan Non PKP
Sejatinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memberikan aturan baku mengenai bentuk format Surat Pernyataan Non PKP. Namun, umumnya surat memuat:
Identitas lengkap perusahaan atau pelaku usaha.
Nomor NPWP.
Alamat perusahaan.
Pernyataan bahwa perusahaan belum berstatus PKP.
Pernyataan bahwa perusahaan tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
Tanggal pembuatan surat.
Tanda tangan penanggung jawab perusahaan.
Stempel perusahaan apabila ada.
Contoh Surat Pernyataan Non PKP
Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Berikut contoh surat pernyataan Non PKP yang bisa dijadikan rujukan.
SURAT PERNYATAAN NON PKP
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Wajib Pajak :
NPWP :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri / wakil dari (hanya diisi dalam hal Wajib Pajak Badan):
Nama Wajib Pajak:
NPWP:
Alamat: .
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. adalah benar saya telah mengajukan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak/ permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak*)
2. adalah benar bahwa saya melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas*) berupa ..... (7)
3. adalah benar bahwa tempat atau lokasi kegiatan usaha / pekerjaan bebas*) saya berada di alamat ..... (8)
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya
............ , ....................... (9)
(stempel)
Meterai Rp10.000
[Tanda Tangan Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak]
Baca juga: Contoh Surat Permohonan Pinjaman Koperasi dan Dokumen Pelengkap yang Dibutuhkan
(NDA)
