Konten dari Pengguna

Contoh Surat Permohonan Pinjaman Koperasi dan Dokumen Pelengkap yang Dibutuhkan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi surat permohonan pinjaman koperasi. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat permohonan pinjaman koperasi. Foto: Unsplash

Surat permohonan pinjaman koperasi merupakan dokumen resmi yang digunakan anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman kepada pengurus atau pengelola koperasi.

Setiap koperasi dapat memiliki format dan persyaratan yang berbeda. Namun, secara umum isi surat harus menjelaskan identitas pemohon, tujuan penggunaan dana, nominal pinjaman, hingga kesediaan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui contoh surat permohonan pinjaman koperasi yang sesuai standar dan dokumen pelengkapnya, simak terus uraian artikel ini hingga tuntas.

Struktur Surat Permohonan Pinjaman Koperasi

Ilustrasi surat permohonan pinjaman koperasi. Foto: Unsplash

Sebelum masuk ke contoh surat permohonan pinjaman koperasi , ada baiknya memahami dulu bagian-bagian yang wajib ada dalam surat permohonan pinjaman.

Merujuk Koperasi KKMC - PHR, struktur surat permohonan pinjaman koperasi umumnya memuat:

  • Kop surat pemohon atau tanggal penulisan.

  • Alamat pengurus koperasi.

  • Salam pembuka.

  • Identitas lengkap pemohon.

  • Jumlah pinjaman yang diajukan beserta tujuan penggunaannya.

  • Lampiran dokumen pendukung.

  • Bagian penutup biasanya berisi pernyataan kesanggupan mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan bersama.

Contoh Surat Permohonan Pinjaman Koperasi

Ilustrasi surat permohonan pinjaman koperasi. Foto: Unsplash

Berikut contoh surat permohonan pinjaman koperasi yang dapat dijadikan referensi berdasarkan informasi dari situs resmi Koperasi KKMC - PHR.

[ PERMOHONAN PINJAMAN ]

*)Rumbai/Minas/Duri/Dumai/Jakarta/KLO ________________ 20 ________________

Kepada Yth.

Pengurus Koperasi KKMC-PHR

Di

Pekanbaru

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama & No. Pegawai : ___________________ # ________________

NIK : ___________________________________________________________________

Dept. / Team & Lokasi : ______________________________

Alamat Rumah : _____________________________

No Telepon dan HP : Kantor :______ Rumah :____ HP:_____

Email (kantor) :__________ Email (pribadi) : _________________________

Dengan ini saya mengajukan permohonan untuk meminjam uang kepada Koperasi Karyawan Minyak Caltex

(K.K.M.C) skema (Reguler / Kendaraan / PPIP / Bisnis *) sebesar : Rp.________________________________

(Terbilang : _____________________________________)

Pinjaman tersebut adalah untuk keperluan :_________________________________

Pembayarannya melalui Pemotongan gaji / autodebet / Jasa (SSK/Deposito *) selama jangka waktu ___ tahun (_____ bulan). Peminjaman ini pemotongannya tersendiri / reschedule *). Untuk melengkapi permohonan ini, saya lampirkan persyaratan yang diminta.

Demikianlah Surat Permohonan Pinjaman ini saya buat dengan sebenarnya, dan atas perhatian Pengurus, saya

ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

Diketahui oleh :

Pemohon,

(______________________)

Nama Lengkap

Dokumen Pendukung Surat Permohonan Pinjaman Koperasi

Ilustrasi surat permohonan pinjaman koperasi. Foto: Unsplash

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, untuk melakukan pinjaman di koperasi, surat permohonan saja tidak cukup tanpa dilengkapi bukti administratif lainnya.

Menurut informasi dari laman resmi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Salatiga, pemohon yang ingin mengajukan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP), maka perlu melengkapi dokumen berikut:

  1. Surat permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang telah dibubuhi meterai.

  2. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi (Anggaran Dasar/AD) beserta surat pengesahannya dari pemerintah, serta Anggaran Rumah Tangga (ART).

  3. Fotokopi Anggaran Dasar hasil perubahan beserta pengesahan dari pemerintah, apabila pernah dilakukan perubahan.

  4. Dokumen rencana strategis koperasi yang memuat visi, misi, serta rencana usaha simpan pinjam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun ke depan.

  5. Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha (PHU) koperasi atau Unit Simpan Pinjam (USP) untuk triwulan terakhir.

  6. Daftar susunan pengurus dan pengawas yang telah diketahui atau disahkan oleh dinas terkait.

  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus dan pengawas.

  8. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) seluruh pengurus dan pengawas.

  9. Biodata serta pas foto berwarna ukuran 4 × 6 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar untuk seluruh pengurus dan pengawas.

  10. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa:

  • Koperasi tidak menghimpun simpanan maupun menyalurkan pinjaman kepada pihak yang bukan anggota.

  • Koperasi bersedia diperiksa, termasuk seluruh catatan administrasi dan laporan keuangannya.

  • Tidak terdapat hubungan keluarga di antara sesama pengurus, sesama pengawas, antara pengurus dan pengawas, maupun antara pengelola/manajer dengan pengurus atau pengawas.

  1. Fotokopi KTP dan KK, biodata (riwayat hidup), serta pas foto berwarna ukuran 4 × 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar milik pengelola atau manajer usaha simpan pinjam.

  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik pengelola atau manajer usaha simpan pinjam.

  3. Fotokopi sertifikat kompetensi pengelola/manajer usaha simpan pinjam atau surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan kompetensi apabila belum memiliki sertifikat.

  4. Dokumen yang menjelaskan status kantor beserta daftar sarana dan prasarana kerja KSP/USP.

  5. Buku laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku terakhir.

  6. Fotokopi hasil penilaian kesehatan usaha simpan pinjam selama 2 (dua) tahun terakhir.

  7. Surat Izin Usaha Simpan Pinjam yang lama, baik dokumen asli maupun fotokopinya.

  8. Khusus koperasi syariah, wajib melampirkan daftar Dewan Pengawas Syariah yang berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang. Minimal setengah dari jumlah tersebut harus memiliki sertifikat dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Baca juga: Link Download Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen UT dan Formatnya

(NDA)