Konten dari Pengguna

Contoh Surat Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan untuk Meminta Biaya Ganti Rugi

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contoh surat pengajuan klaim asuransi kesehatan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Contoh surat pengajuan klaim asuransi kesehatan. Foto: Pexels

Contoh surat pengajuan klaim asuransi kesehatan seringkali dibutuhkan oleh para pemegang polis. Pasalnya, surat ini menjadi salah satu persyaratan yang perlu disiapkan pemegang polis apabila ingin mengeklaim asuransi kesehatannya.

Mengutip situs Texas Medical Association, surat klaim asuransi kesehatan merupakan sebuah tuntutan dari pemegang polis kepada pihak asuransi berupa penggantian biaya pengobatan, perawatan, maupun tindakan medis lainnya yang tercantum dalam polis asuransi.

Dengan kata lain, surat klaim asuransi kesehatan dibuat untuk mengalihkan beban risiko yang dialami oleh nasabah kepada pihak asuransi. Beban risiko tersebut berupa membayar ganti rugi atas peristiwa merugikan serta membayar santunan.

Contoh Surat Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan

Ilustrasi memberikan surat pengajuan klaim asuransi kesehatan. Foto: Pexels

Bentuk surat pengajuan klaim asuransi kesehatan setiap perusahaan dapat berbeda-beda, tetapi isinya hampir serupa. Berikut contoh surat pengajuan klaim asuransi kesehatan sebagaimana dikutip dari Buku Ajar Asuransi Kesehatan karya Taswin, dkk.

No: 004/Poltek/DIII/VI-07

Lamp: Berkas

Hal: Pengantar Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan

Kepada:

Yth. PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967

Di tempat

Dengan hormat,

Bersama ini dari Politeknik Pratama Purwokerto selaku pemegang Polis Asuransi Kesehatan Diri-Siswakoe, mengajukan perohonan klaim asuransi kesehatan salah satu mahasiswa kami dengan data sebagai berikut:

Nama: Kriswahyono

NIM: TI.05.0109

TTL: Banyumas, 25 Agustus 1981

Alamat: Desa Tunjung RT 05 RW 02, Jatilawang, Banyumas

Demikian surat pengantar dari kami untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Purwokerto, 06 Juni 2007

Politeknik Pratama Purwokerto K.T.U

Umi Kulsum

Tembusan:

1. Direktur Politeknik Pratama Purwokerto

2. Arsip

Baca juga: Cara Mencairkan Asuransi Secara Mandiri, Begini Panduannya

Sekilas tentang Asuransi Kesehatan

Ilustrasi asuransi kesehatan. Foto: Pexels

Mengutip laman Kemenkes, asuransi kesehatan adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung berupa penggantian setiap biaya pengobatan atau perawatan asalkan sesuai ketentuan polis.

Seseorang yang memiliki asuransi kesehatan bisa mengalihkan biaya pengobatan sebagian atau seluruhnya kepada asuransi, sehingga keuangan tetap aman dan terjamin.

Asuransi dapat membantu mengurangi risiko dengan adanya subsidi silang. Jika dijabarkan, berikut beberapa manfaat yang bisa dirasakan masyarakat apabila menjadi nasabah asuransi kesehatan.

  • Asuransi kesehatan dapat mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang memadai.

  • Menjadi anggota asuransi kesehatan juga dapat memberikan jaminan pelayanan pengobatan terbaik.

  • Asuransi kesehatan dapat membantu mengatur pengeluaran uang sebagai dana darurat di kemudian hari.

  • Asuransi kesehatan dapat dikatakan sebagai investasi atau tabungan jangka panjang.

  • Asuransi dapat mengubah peristiwa tidak pasti menjadi pasti dan terencana yang diakibatkan karena risiko ketidakpastian seperti sakit.

  • Apabila anggota asuransi kesehatan meninggal dunia, akan mendapatkan santunan kematian untuk keluarga yang ditinggalkan dengan mengeklaim asuransi kecelakaan diri.

  • Tentunya dengan mendaftarkan diri menjadi anggota polis asuransi, akan menghemat pengeluaran apabila melakukan perawatan dengan harga normal saat sedang sakit.

  • Dapat meringankan beban keluarga saat jatuh sakit sehingga keluarga tidak perlu pusing memikirkan biaya yang akan dikeluarkan.

(NDA)