Contoh Surat Tanggapan SPHP Pajak dan Link Downloadnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menemukan contoh surat tanggapan SPHP pajak perlu dilakukan agar wajib pajak memiliki acuan yang benar dalam menyusun argumen sanggahan.
Dokumen ini berfungsi sebagai panduan supaya format dan poin-poin penjelasan teknis perpajakan dapat tersampaikan secara jelas.
Dengan mempelajari referensi yang tepat, wajib pajak dapat menghindari kesalahan penulisan yang berpotensi merugikan. Melalui pemahaman tentang surat tanggapan atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP), penyelesaian hak dan kewajiban perpajakan menjadi lancar.
Contoh Surat Tanggapan SPHP Pajak
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, surat tanggapan SPHP harus disampaikan wajib pajak untuk memberikan penjelasan atas hasil temuan sementara yang diterbitkan oleh tim pemeriksa pajak dengan melampirkan bukti pendukung.
Pemberian tanggapan tertulis atas SPHP pajak tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan oleh wajib pajak.
“Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak,” bunyi Pasal 18 ayat (3).
Adapun contoh format surat tanggapan SPHP pajak tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2025 dengan struktur berikut:
Pernyataan sehubungan dengan SPHP beserta nomor dan tanggalnya.
Identitas wajib pajak, meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, dan pekerjaan atau jabatan.
Identitas wakil atau kuasa (bila dikuasakan), meliputi nama, NPWP, alamat, nomor objek pajak (NOP) atau alamat objek, masa dan tahun pajak, tujuan pemeriksaan, kriteria pemeriksaan, serta ruang lingkup pemeriksaan.
Pernyataan menyetujui seluruh, menyetujui sebagian, atau tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan.
Pernyataan penuh kesadaran dan bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang ditimbulkan.
Tempat dan tanggal surat tanggapan SPHP pajak dibuat.
Tanda tangan dan nama terang wajib pajak maupun wakil atau kuasa wajib pajak.
Link Download Surat Tanggapan SPHP Pajak
Contof format tanggapan tertulis atas SPHP pajak dapat dilihat dan diunduh (download) pada bagian Lampiran huruf BB. PMK Nomor 15 Tahun 2025 di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui tautan (link) https://pajak.go.id/sites/default/files/LAMPIRAN%20PMK%2015%20TAHUN%202025.pdf.
Selain format, di dalam beleid tersebut juga tercantum jelas mengenai petunjuk pengisian. Dengan demikian, wajib pajak maupun wakil atau kuasa wajib pajak yang menerima SPHP dapat melengkapi poin-poin untuk menyetujui atau menolak hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa pajak.
Sebagai informasi, apabila wajib pajak tidak memberikan surat tanggapan SPHP dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka hasil pemeriksaan dianggap telah disetujui seluruhnya.
Selain itu, pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan dan kewajiban perpajakan wajib pajak akan dihitung sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Bagaimana Prosedur yang Dilakukan oleh Fiskus dalam Pemeriksaan Pajak?
(MDP)
