Konten dari Pengguna

CPNS Kemnaker 2024: Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka lowongan sebanyak 1.109 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Formasi CPNS Kemnaker 2024 akan dialokasikan untuk Kementerian Ketenagakerjaan Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketentuanya sesuai dengan yang termaktub dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024.

Berdasarkan posting-an X @KemnakerRI, formasi CPNS Kemenaker 2024 terbuka bagi masyarakat yang ingin berkontribusi memajukan ketenagakerjaan Indonesia.

Syarat Daftar CPNS Kemnaker 2024

Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Merujuk Surat Pengumunan Nomor 1/38/KP.01/VIII/2024, berikut persyaratan umum yang perlu dipenuhi masyarakat jika ingin mendaftar CPNS Kemnaker 2024.

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 bulan 0 hari pada saat pelamar mendaftar pada portal https://sscasn.bkn.go.id;

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:

  1. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00;

  2. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggidan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

  3. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

  • Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh, S-1 Teknik Mesin / D-IV Teknik Mesin Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta Ibu Kota Nusantara;

  • Bersedia mengabdi di Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai tanggal sebagai CPNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi;

  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

Khusus bagi Penyandang Disabilitas

Pelamar merupakan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan:

  1. Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

  2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Khusus Bagi Putra/Putri Kalimantan

  1. Pelamar merupakan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan dan diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara;

  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun SSCASN.

  • Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum (jabatan tertentu yang dapat diisi disabilitas) atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar dapat melamar jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

  2. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 13;

  3. Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang sama dengan seleksi pada kebutuhan umum; dan

  4. Nilai ambang batas yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.

  • Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan pada tahun anggaran yang sama, melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran. Dalam hal pelamar menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;

  • Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Baca Juga: Kuota CPNS Kemenkumham 2024 Per Provinsi, Cek di Sini

Cara Daftar CPNS Kemnaker 2024

Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim

Dalam Surat Pengumunan Nomor 1/38/KP.01/VIII/2024 dijelaskan, pendaftaran CPNS Kemnaker 2024 dilakukan secara daring mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 (ditutup pukul 23.59 WIB) atau sesuai dengan jadwal Panselnas dengan alur sebagai berikut:

  1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:

  • Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

  • Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

  • Mengunggah scan KTP dan swafoto;

  • Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan dan foto yang diunggah sudah lengkap dan benar (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan

  • Mencetak Kartu Informasi Akun

  1. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

  2. Pelamar melengkapi data diri dan memilih jenis disabilitas (bagi pelamar yang bukan penyandang disabilitas memilih non-disabilitas, sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas memilih sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk kemudian memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas);

  3. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi CPNS;

  4. Pelamar memilih instansi Kementerian Ketenagakerjaan dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama program studi, dan akreditasi kampus dari BAN-PT;

  5. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

  • Pasfoto terbaru, tidak menggunakan filter dan wajib menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

  • Surat lamaran diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang ditandatangani pelamar serta wajib dibubuhi e-meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;

  • Surat Pernyataan ditandatangani pelamar dan wajib menggunakan e-meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini Surat Pernyataan 5 poin ditandatangani pelamar dan wajib dibubuhi e-meterai 10.000 sesuai format yang telah disediakan oleh BKN pada SSCASN;

  • Ijazah asli (nama di ijazah harus sesuai dengan nama di KTP);

  • Transkrip Nilai asli;

  • Sertifikat atau Tangkapan Layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

  • Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar; dan

  • Bagi pelamar Putra/Putri Kalimantan, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun SSCASN.

  1. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan

  2. Pelamar mengakhiri pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan pendaftaran (di tahap ini pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

(NDA)