Konten dari Pengguna

Cuti Umroh Termasuk Cuti Apa? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
30 November 2023 12:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi umroh. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi umroh. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Bagi seorang Muslim, umroh adalah perkara ibadah yang dianjurkan apabila bisa menunaikannya. Apabila seorang pekerja hendak melakukan ibadah umroh, maka perlu mengajukan cuti terlebih dahulu. Lantas, cuti umroh termasuk cuti apa?
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai cuti karyawan sudah diatur pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kendati demikian, peraturan tersebut tidak menyebutkan secara jelas apakah umroh termasuk ibadah wajib atau bukan.
Selain itu, perusahaan biasanya punya peraturan tersendiri mengenai cuti untuk pekerja yang ingin ibadah umroh. Hal ini bisa mengacu pada peraturan perusahaan ataupun perjanjian/kontrak kerja antara pekerja dengan perusahaan.
Jadi, sebelum mengajukan cuti untuk melaksanakan ibadah umroh, Anda bisa melihat dokumen-dokumen tersebut terlebih dahulu. Barulah ajukan cuti yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan Anda bekerja.

Peraturan Izin Cuti Umroh

Ilustrasi umroh. Foto: Pexels
Pekerja yang ingin melaksanakan ibadah umroh harus mengajukan cuti atau izin meninggalkan tempat kerja selama 9 sampai 12 hari, tergantung paket perjalanan yang dipesan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan izin cuti umrah ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberikan harapan baru bagi travel atau penyelenggara Umroh.
Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf E Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha pun wajib membayar upah ketika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena ibadah agama.
Hal ini juga tertulis dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan ini menegaskan, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah.
Tidak hanya itu, menurut Pasal 153 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha juga dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan melaksanakan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya.
ADVERTISEMENT

Alasan Lain yang Bisa Pekerja Ajukan untuk Cuti

Iustrasi pekerja membuat alasan untuk cuti. Foto: Pexels
Pada dasarnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur perihal situasi-situasi tertentu yang dapat dijadikan sebagai alasan tidak masuk kerja. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut daftar alasannya:

1. Sakit atau Kecelakaan

Seorang karyawan yang mengalami sakit, apapun jenis penyakitnya diperbolehkan untuk tidak masuk kerja. Begitu pula bagi mereka yang mengalami kecelakaan saat hendak pergi kerja atau pada hari sebelumnya. Dua alasan ini tentunya akan membuat pekerja mendapat izin tidak masuk.

2. Pemeriksaan Kesehatan dengan Dokter

Alasan tidak masuk kerja yang bisa dipakai selanjutnya adalah izin untuk melakukan medical check up atau pemeriksaan kesehatan di dokter. Namun, izin ini harus dibuat dari jauh-jauh hari, jadi diperbolehkan kepada karyawan untuk mengajukan cuti dengan alasan ini sebelum hari pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT

3. Haid

Mungkin sebagian pekerja wanita ada yang belum mengetahui bahwa izin tidak masuk kerja akibat mengalami haid atau menstruasi diperbolehkan. Bagi pekerja atau buruh wanita yang mengalami haid, diperkenankan untuk tidak masuk selama dua hari pertama.

4. Melahirkan atau Keguguran

Tidak hanya haid atau menstruasi, seorang pekerja wanita juga diperkenankan tidak masuk kerja apabila akan melahirkan atau mengalami keguguran. Dua hal ini adalah alasan tidak masuk kerja yang harus diterima oleh pihak perusahaan. Ada pun jangka waktunya berkisar satu setengah bulan.

5. Bencana Alam

Bencana alam merupakan situasi yang tidak dapat diduga oleh seseorang, terutama pekerja ataupun pihak perusahaan. Maka dari itu, seorang karyawan yang mengalami bencana alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran rumah, dan sebagainya dapat diizinkan untuk tidak masuk kerja.
ADVERTISEMENT

6. Dan Hal-hal Lain Seputar Urusan Keluarga

Alasan tidak masuk kerja yang terakhir yang juga akan diterima oleh pihak perusahaan, yaitu apabila adanya urusan keluarga. Urusan keluarga itu di antaranya meliputi pernikahan, menikahkan anaknya, membaptis dan mengkhitankan anaknya, atau ada dari keluarga pekerja yang meninggal.
(NDA)