Daftar Gaji Polisi dan Tunjangannya Lengkap sesuai Golongan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar gaji polisi dan tunjangannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Besaran gaji yang diterima polisi dapat berbeda-beda bergantung pada golongan dan kelas jabatan.
Penentuan gaji polisi berdasarkan golongan ini diklasifikasikan sesuai masa kerja polisi. Untuk golongan I, masa kerja tertinggi yang diakui adalah 28 tahun. Golongan II hingga IV, masa kerja tertinggi yang diakui adalah 32 tahun. Semakin tinggi masa kerja, gaji yang diterima polisi akan semakin tinggi.
Daftar Gaji Polisi sesuai Golongan
Dasar penentuan gaji polisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Daftar Gaji Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian gaji polisi sesuai golongannya:
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp1.858.900 hinggaRp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
Jenderal Polisi = Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800
Baca Jug : Daftar Nomor Telepon Polisi di Jakarta Pusat yang Bisa Dihubungi Masyarakat
Daftar Tunjangan Polisi sesuai Jabatan
Sementara itu, untuk pemberian tunjangan ke polisi, penentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.
Adapun besaran tunjangan polisi sesuai kelas jabatannya adalah sebagai berikut.
Kelas jabatan 1 = Rp1.968.000
Kelas jabatan 2 = Rp2.089.000
Kelas jabatan 3 = Rp2.216.000
Kelas jabatan 4 = Rp2.350.000
Kelas jabatan 5 = Rp2.493.000
Kelas jabatan 6 = Rp2.702.000
Kelas jabatan 7 = Rp2.928.000
Kelas jabatan 8 = Rp3.319.000
Kelas jabatan 9 = Rp3.781.000
Kelas jabatan 10 = Rp4.551.000
Kelas jabatan 11 = Rp5.183.000
Kelas jabatan 12 = Rp7.271.000
Kelas jabatan 13 = Rp8.562.000
Kelas jabatan 14 = Rp11.670.000
Kelas jabatan 15 = Rp14.721.000
Kelas jabatan 16 = Rp20.695.000
Kelas jabatan 17 = Rp29.085.000
Wakapolri = Rp34.902.000
(SA)
