Konten dari Pengguna

Daftar Gaji Polisi dan Tunjangannya Lengkap sesuai Golongan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi daftar gaji polisi dan tunjangannya. Foto: Lendy Johnny/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar gaji polisi dan tunjangannya. Foto: Lendy Johnny/Unsplash

Daftar gaji polisi dan tunjangannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Besaran gaji yang diterima polisi dapat berbeda-beda bergantung pada golongan dan kelas jabatan.

Penentuan gaji polisi berdasarkan golongan ini diklasifikasikan sesuai masa kerja polisi. Untuk golongan I, masa kerja tertinggi yang diakui adalah 28 tahun. Golongan II hingga IV, masa kerja tertinggi yang diakui adalah 32 tahun. Semakin tinggi masa kerja, gaji yang diterima polisi akan semakin tinggi.

Daftar Gaji Polisi sesuai Golongan

Ilustrasi daftar gaji polisi dan tunjangannya. Foto: Unsplash

Dasar penentuan gaji polisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Daftar Gaji Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian gaji polisi sesuai golongannya:

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

  • Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500

  • Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp1.858.900 hinggaRp 2.870.900

  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

  • Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

  • Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

  • Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300

  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500

  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900

  • Jenderal Polisi = Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800

Baca Jug : Daftar Nomor Telepon Polisi di Jakarta Pusat yang Bisa Dihubungi Masyarakat

Daftar Tunjangan Polisi sesuai Jabatan

Ilustrasi daftar gaji polisi dan tunjangannya. Foto: Unsplash

Sementara itu, untuk pemberian tunjangan ke polisi, penentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.

Adapun besaran tunjangan polisi sesuai kelas jabatannya adalah sebagai berikut.

  • Kelas jabatan 1 = Rp1.968.000

  • Kelas jabatan 2 = Rp2.089.000

  • Kelas jabatan 3 = Rp2.216.000

  • Kelas jabatan 4 = Rp2.350.000

  • Kelas jabatan 5 = Rp2.493.000

  • Kelas jabatan 6 = Rp2.702.000

  • Kelas jabatan 7 = Rp2.928.000

  • Kelas jabatan 8 = Rp3.319.000

  • Kelas jabatan 9 = Rp3.781.000

  • Kelas jabatan 10 = Rp4.551.000

  • Kelas jabatan 11 = Rp5.183.000

  • Kelas jabatan 12 = Rp7.271.000

  • Kelas jabatan 13 = Rp8.562.000

  • Kelas jabatan 14 = Rp11.670.000

  • Kelas jabatan 15 = Rp14.721.000

  • Kelas jabatan 16 = Rp20.695.000

  • Kelas jabatan 17 = Rp29.085.000

  • Wakapolri = Rp34.902.000

(SA)