Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Daftar Gaji Polisi dan Tunjangannya Lengkap sesuai Golongan
30 November 2023 16:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penentuan gaji polisi berdasarkan golongan ini diklasifikasikan sesuai masa kerja polisi. Untuk golongan I, masa kerja tertinggi yang diakui adalah 28 tahun. Golongan II hingga IV, masa kerja tertinggi yang diakui adalah 32 tahun. Semakin tinggi masa kerja, gaji yang diterima polisi akan semakin tinggi.
Daftar Gaji Polisi sesuai Golongan
Dasar penentuan gaji polisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Daftar Gaji Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian gaji polisi sesuai golongannya:
Golongan I (Tamtama)
ADVERTISEMENT
Golongan II (Bintara)
Golongan III (Perwira Pertama)
Golongan IV (Perwira Menengah)
Golongan IV (Perwira Tinggi)
ADVERTISEMENT
Daftar Tunjangan Polisi sesuai Jabatan
Sementara itu, untuk pemberian tunjangan ke polisi, penentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.
Adapun besaran tunjangan polisi sesuai kelas jabatannya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(SA)