Konten dari Pengguna

Daftar Gaji Polisi dan Tunjangannya Lengkap sesuai Golongan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
30 November 2023 16:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi daftar gaji polisi dan tunjangannya. Foto: Lendy Johnny/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar gaji polisi dan tunjangannya. Foto: Lendy Johnny/Unsplash
ADVERTISEMENT
Daftar gaji polisi dan tunjangannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Besaran gaji yang diterima polisi dapat berbeda-beda bergantung pada golongan dan kelas jabatan.
ADVERTISEMENT
Penentuan gaji polisi berdasarkan golongan ini diklasifikasikan sesuai masa kerja polisi. Untuk golongan I, masa kerja tertinggi yang diakui adalah 28 tahun. Golongan II hingga IV, masa kerja tertinggi yang diakui adalah 32 tahun. Semakin tinggi masa kerja, gaji yang diterima polisi akan semakin tinggi.

Daftar Gaji Polisi sesuai Golongan

Ilustrasi daftar gaji polisi dan tunjangannya. Foto: Unsplash
Dasar penentuan gaji polisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Daftar Gaji Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian gaji polisi sesuai golongannya:

Golongan I (Tamtama)

ADVERTISEMENT

Golongan II (Bintara)

Golongan III (Perwira Pertama)

Golongan IV (Perwira Menengah)

Golongan IV (Perwira Tinggi)

ADVERTISEMENT

Daftar Tunjangan Polisi sesuai Jabatan

Ilustrasi daftar gaji polisi dan tunjangannya. Foto: Unsplash
Sementara itu, untuk pemberian tunjangan ke polisi, penentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.
Adapun besaran tunjangan polisi sesuai kelas jabatannya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(SA)