Konten dari Pengguna

Daftar Nomor Telepon Polisi di Jakarta Pusat yang Bisa Dihubungi Masyarakat

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Logo Kepolisian Repbulik Indonesia. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Logo Kepolisian Repbulik Indonesia. Foto: Polri

Kepolisian Jakarta Pusat bisa menjadi salah satu pihak yang dihubungi masyarakat ketika mengalami kondisi darurat seperti kriminal ataupun kecelakaan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui nomor telepon polisi di Jakarta Pusat.

Dengan begitu, ketika Anda mengalami hal tak terduga seperti tindak kriminal, kecelakaan, atau membutuhkan pertolongan lainnya di wilayah Jakarta Pusat bisa langsung dengan segera menghubungi pihak yang berwajib.

Lantas, berapa nomor telepon polisi di Jakarta Pusat? Simak uraian artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui kontak polisi di Jakarta Pusat yang bisa dihubungi untuk membuat laporan terkait tindakan kriminal atau kecelakaan.

Baca juga: 3 Cara Melaporkan Penipuan Online agar Uang Kembali

Nomor Telepon Polisi di Jakarta Pusat

Ilustrasi telepon. Foto: Pexels

Polres Metro Jakarta Pusat diketahui membuka layanan contact center untuk menerima aduan dari masyarakat selama 24 jam. Berikut nomor telepon untuk layanan contact center Polres Metro Jakarta Pusat yang bisa dihubungi masyarakat:

  • Telepon: (021) 3909922 atau (021) 3909425

  • Sat Reskrim: 0813-8393-7871

  • Piket Lantas: (021) 3909921

Nomor telepon polisi di atas merupakan layanan contact center utama Polres Metro Jakarta Pusat. Jadi, selain melalui nomor tersebut, Masyarakat juga bisa menghubungi Polres Metro Jakarta Pusat lewat nomor telepon berikut:

  • Polsek Metro Tanah Abang: (021) 5701585

  • Polsek Tanah Abang 021-5701585

  • Polsek Kemayoran: (021) 6545878

  • Polsek Menteng: (021) 31926390

  • Polsek Sawah Besar: (021) 3454363

  • Polsek Metro Gambir: (021) 3456422

  • Polsek Metro Sarinah: (021) 3141310

  • Polsek Johar Baru: (021) 4228209

  • Polsek Senen: (021) 4265618

  • Polsubsektor Cempaka Mas: 0813-1033-8601

  • Polsubsektor Merdeka Barat: (021) 3454364

  • Polsubsektor Petojo: (021) 6314366

  • Polsubsektor Juanda: (021) 3848709

Setelah melakukan panggilan ke nomor tersebut dan membuat laporan, aparat kepolisian di Polres Metro Jakarta Pusat akan menindaklanjuti laporan atau mengirimkan bantuan apabila keadaannya darurat.

Penting dicatat, sebelum menghubungi nomor telepon polisi di Jakarta Pusat, sebaiknya pastikan Anda memiliki pulsa yang cukup. Hal ini dimaksudkan agar panggilan tidak terputus disaat laporan pengaduan belum selesai.

(NDA)