Daftar PPPK Tahap 2, Ini Cara dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap dua telah dibuka. Periode kedua ini diperuntukan khusus bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Pelamar yang memenuhi ketentuan dapat segera menyelesaikan pendaftaran. Berikut cara daftar, persyaratan, dan jadwalnya agar bisa mempersiapkan proses seleksi dengan baik.
Cara Daftar PPPK Tahap 2
Pendaftaran PPPK tahap 2 dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ melalui peramban di perangkat masing-masing.
Klik menu Buat Akun yang muncul pada halaman utama.
Lakukan registrasi dengan mengisi data diri meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor ponsel, dan email.
Masukkan kode captcha dengan benar, kemudian klik tombol "Lanjutkan" untuk melanjutkan pendaftaran.
Lengkapi informasi yang diminta, seperti hasil pindai KTP serta swafoto pelamar.
Setelah berhasil registrasi, masuk menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Isi semua data yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan.
Pilih formasi PPPK yang ingin dilamar. Sistem akan menampilkan status prioritas pelamar.
Unggah dokumen persyaratan sesuai dengan formasi dan instansti yang dilamar.
Cek kembali kesesuaian dan kebenaran data yang muncul pada halaman Resume Pendaftaran. Pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengakhiri pendaftaran. Apabila ingin memperbaiki data, klik menu Kembali.
Apabila sudah yakin semua data dan dokumen yang diunggah benar, akhiri pendaftaran dengan mengklik Kirim atau Submit.
Cetak dan simpan bukti pendaftaran.
Baca Juga: Sistem Kelulusan PPPK 2024 dan Tahapan Seleksinya
Syarat Dokumen Daftar PPPK Tahap 2
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi pelamar saat mendaftar PPPK tahap dua. Adapun dokumen yang diperlukan antara lain:
Pasfoto
Swafoto
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ijazah
Transkrip nilai akademik
Surat lamaran, sesuai ketentuan masing-masing instansi
Surat keterangan kerja sesuai ketentuan masing-masing instansi
Surat pernyataan diri sesuai ketentuan masing-masing instansi
Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing instansi yang dilamar.
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2
Berdasarkan jadwal yang diterbitkan oleh BKN dalam surat edaran Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, berikut jadwal untuk setiap tahapan seleksi pengadaan PPPK tahap 2 tahun 2024.
Pengumuman seleksi: 1 s.d. 30 November 2024
Pendaftaran seleksi: 17 November s.d. 31 Desember 2024
Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 s.d. 18 Februari 2025
Masa sanggah: 19 s.d. 21 Februari 2025
Jawab sanggah: 20 s.d. 27 Februari 2025
Pengumuman pasca masa sanggah: 22 s.d. 28 Februari 2025
Penarikan data final: 1 s.d. 7 Maret 2025
Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8 s.d. 23 Maret 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret s.d. 8 April 2025
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 s.d. 16 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April s.d. 16 Mei 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April s.d. 21 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22 s.d. 31 Mei 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April s.d. 17 Mei 2025
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April s.d. 22 Mei 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 22 s.d. 31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1 s.d. 30 Juni 2025
Usul Penetapan NI PPPK: 1 s.d. 31 Juli 2025
(SA)
