Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Dasar Hukum Pemberian Penghargaan kepada PNS, Apa Saja?
28 November 2023 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Penghargaan kepada PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hal ini juga diatur dalam Pasal 82-85 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 231-237 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 disebutkan, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melakukan kewajibannya secara luar biasa.
Pernyataan tersebut juga sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Golongan PNS yang Berhak Mendapatkan Penghargaan
Golongan PNS yang berhak mendapatkan penghargaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Baca juga: UU ASN Disahkan, PNS Bisa Kerja di BUMN
Bentuk-bentuk Penghargaan PNS
Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010, berikut bentuk-bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS apabila telah melakukan kewajibannya secara luar biasa:
Sementara itu, menurut Pasal 2-3 UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 231-232 PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa:
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010, pemberian penghargaan menurut peraturan ini dilakukan dengan upacara sederhana, di mana segenap pegawai yang bersangkutan hadir pada perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 menerangkan, hal-hal mengenai pelaksanaan peraturan ini yang belum ditentukan, maka ditetapkan oleh menteri yang diserahi urusan pegawai.
(NDA)