Definisi dan Batasan Pengusaha Kecil Diatur Berdasarkan Apa? Ini Jawabannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Definisi dan batasan pengusaha kecil diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha kecil dimaknai sebagai pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.
Pengusaha kecil harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), jika sampai satu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.
Mereka harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama di akhir bulan berikutnya, tepatnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batas pengusaha kecil.
Batasan Pengusaha Kecil dalam PMK 197/PMK.03/2013
Wajib pajak yang diharuskan mendaftarkan dirinya sebagai PKP adalah para pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun pajak melebihi 4,8 miliar.
Namun, hal tersebut bisa menjadi pengecualian bagi para pengusaha kecil yang batasannya sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam PMK 197/PMK.03/2013. Pengusaha kecil yang dimaksud adalah:
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari 4,8 Miliar dalam rangka kegiatan usahanya. “PMK Nomor 197/PMK.03/2013”
Pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, walaupun jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun pajak kurang dari 4,8 Miliar. “Pasal 3A UU PPN”
Sementara bagi pengusaha kecil yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Terhutang.
Baca juga: Syarat Pengukuhan PKP dan Cara Daftarnya
Hal-Hal Lain yang Perlu Diperhatikan Pengusaha Kecil Pada PMK 197/PMK.03/2013
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi 4,8 Miliar
Apabila diperoleh data dan/tau informasi yang menunjukkan Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tidak dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan sat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi 4,8 Miliar. Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak sat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi 4,8 Miliar.
Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi 4,8 Miliar. Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan pengusaha kecil?

Apa yang dimaksud dengan pengusaha kecil?
pengusaha kecil dimaknai sebagai pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.
Apakah pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya?

Apakah pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya?
Pengusaha kecil harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), jika sampai satu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.
Siapa saja Pengusaha Kena Pajak?

Siapa saja Pengusaha Kena Pajak?
Wajib pajak yang termasuk Pengusaha Kena Pajak adalah para pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun pajak melebihi 4,8 miliar.
