Delisting: Pengertian, Jenis, dan Penyebabnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Delisting merupakan istilah yang dapat dijumpai dalam dunia pasar modal. Namun, apa yang dimaksud dengan delisting? Tindakan ini dapat diartikan sebagai penghapusan saham suatu perusahaan dari daftar perdagangan di bursa efek.
Delisting dapat terjadi karena permintaan perusahaan secara sukarela maupun atas keputusan otoritas bursa. Untuk membantu memahami lebih lanjut, simak pengertian, jenis-jenis dan penyebab delisting yang dijabarkan di bawah ini.
Pengertian Delisting
Delisting adalah penghapusan pencatatan efek dari daftar efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tindakan ini dapat dilakukan oleh pihak bursa ataupun dari permohonan emiten sendiri.
Jika terjadi delisting, artinya saham suatu perusahaan tak lagi tercatat dan tak lagi bisa diperjualbelikan di BEI. Delisting membuat harga saham perusahaan yang mengalaminya menjadi anjlok. Investor sebagai pemegang saham juga akan merugi.
Jika sebuah saham delisting, investor terpaksa harus menjual saham yang dimiliki. Dengan demikian, investor bisa menghindari kerugian karena nilai saham akan cenderung turun.
Baca Juga: Dividen Interim: Pengertian, Ketentuan, Prosedur, dan Contohnya
Jenis Delisting dan Penyebabnya
Mengutip dari buku Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio Pasar Modal Indonesia oleh Edi Murdiyanto dan Miladiah Kusumaningarti, berikut beberapa jenis delisting dan penyebabnya.
1. Forced Delisting
Penghapusan pencatatan efek ini dilakukan oleh otoritas bursa karena keadaan tertentu ketika perusahaan tercatat tak dapat memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku di bursa.
Sebagai contoh, perusahaan dalam kondisi tidak melaporkan keuangan dalam dua tahun secara berturut-turut, tak ada kejelasan keberlangsungan bisnis, hingga permasalahan lain yang merugikan investor.
Dalam posisi forced delisting, investor dapat melakukan beberapa langkah dalam meminimalkan kerugian. Investor bisa menjual saham di pasar negosiasi. BEI biasanya membuka penjualan saham delisting dalam rentang waktu terbatas.
Harganya juga cenderung sangat murah jika terdapat pembeli yang tertarik dengan saham perusahaan tersebut. Selain itu, investor bisa membiarkan saham yang dimiliki dengan harapan perusahaan akan relisting di waktu mendatang.
2. Voluntary Delisting
Voluntary delisting adalah pengajuan penghapusan pencatatan efek yang dilakukan sukarela oleh perusahaan itu sendiri. Hal ini bisa terjadi karena beberapa alasan seperti merger, kehendak pemilik atau pemilik baru yang mengendalikan perusahaan, dan telah disetujui di rapat umum pemegang sahan.
Sebelum delisting, perusahaan diwajibkan untuk membeli saham di publik. Hal ini akan menguntungkan investor karena harga saham cenderung lebih tinggi daripada harga pasar.
Dengan adanya risiko dalam kepemilikan saham publik, investor harus memperhatikan baik-baik sebelum membeli saham. Pastikan investor memperhatikan fundamental dan prospek usaha perusahaan ke depan.
(SA)
