Konten dari Pengguna

Dividen Interim: Pengertian, Ketentuan, Prosedur, dan Contohnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dividen interim. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dividen interim. Foto: Unsplash

Dividen interim adalah salah satu istilah yang ada dalam dunia investasi, khususnya bagi pemegang saham. Dividen ini menjadi bentuk apresiasi perusahaan ke para investornya sebelum tahun buku perusahaan berakhir.

Mengutip buku Hukum Perseroan Terbatas oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S, dividen interim adalah pembagian dividen yang dilakukan oleh perusahaan ke pemegang saham sebelum laporan keuangan tahunan perusahaan diselesaikan dan disetujui.

Biasanya, dividen ini diberikan berdasarkan kinerja perusahaan selama periode tertentu, seperti kuartal pertama atau setengah tahun berjalan. Keputusannya ditetapkan oleh dewan direksi dengan persetujuan komisaris, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Ketentuan Pembagian Dividen Interim

Ilustrasi dividen interim. Foto: Unsplash

Berdasarkan yang diatur dalam Pasal 72 UU PT, berikut ketentuan pembagian dividen interim yang perlu diperhatikan perusahaan.

  • Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

  • Pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.

  • Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

  • Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.

  • Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham ke Perseroan.

  • Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim.

Baca Juga: Dividend Policy: Arti, Jenis, dan Faktor yang Memengaruhinya

Pembagian Dividen Interim

Ilustrasi dividen interim. Foto: Unsplash

Yahya Harahap menerangkan dalam bukunya yang bertajuk Hukum Perseroan Terbatas, berikut langkah-langkah yang umum diterapkan perusahaan dalam pembagian dividen interim.

1. Keputusan Direksi dan Komisaris

Dividen interim diputuskan oleh dewan direksi perusahaan dan harus mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris.

2. Pengumuman kepada Publik

Perusahaan wajib mengumumkan rencana pembagian dividen interim ke publik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan media lainnya. Pengumuman ini mencakup informasi seperti tanggal cum date, ex date, dan payment date.

3. Pembayaran kepada Pemegang Saham

Setelah tanggal pembayaran (payment date), dividen interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada tanggal recording date.

Contoh Dividen Interim

Agar semakin memahami pembahasan mengenai dividen interim, simak contoh kasus yang dikutip dari laman Investopedia berikut ini.

Pada 13 Februari 2019, Plato Income Maximiser Ltd (ASX: PL8) mengumumkan dividen interim. Pemegang saham yang tercatat pada hari Kamis, 28 Februari akan diberikan dividen sebesar 0,005 per saham pada hari itu.

Direktur perusahaan tersebut mencatat bahwa perusahaan memahami bahwa para pensiunan perlu menambah dana pensiun pemerintah.

Kebutuhan ini merupakan alasan mengapa "strategi investasi perusahaan memprioritaskan pembayaran dividen yang teratur dan berkelanjutan."

(NDA)