Delisting Saham: Pengertian dan Penyebab Terjadinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat melakukan investasi saham di pasar modal, investor tidak hanya mendapatkan manfaat tetapi juga risiko yang harus ditanggung. Salah satunya adalah ketika terjadi delisting saham. Ini adalah tindakan penghapusan catatan saham suatu perusahaan di bursa efek.
Ketika mengalami delisting artinya saham perusahaan tidak dapat diperdagangankan lagi secara publik di pasar modal. Delisting dapat terjadi karena pengajuan oleh emiten bersangkutan maupun dari pihak bursa.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan delisting saham, simak penjabaran lebih lengkap beserta penyebabnya pada uraian di bawah ini.
Pengertian Delisting Saham
Delisting adalah penghapusan pencatatan saham dari daftar saham yang tercatat dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Tindakan delisting dapat dilakukan oleh pihak bursa ataupun dari permohonan emiten sendiri.
Perusahaan yang telah delisting tetap menjadi perusahaan publik, tetapi sahamnya tak lagi tercatat dan tak lagi bisa diperjualbelikan di BEI. Perusahaan yang saham sudah delisting tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
Dampak dari tindakan delisting, salah satunya dapat membuat harga saham perusahaan anjlok sehingga investor merugi besar. Kendati demikian, perusahaan yang delisting dapat melakukan pencatatan kembali (relisting) sebagai saham tercatat melalui proses dan syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Apa Itu Market Cap? Ini Pengertian, Jenis, dan Fungsinya dalam Dunia Investasi
Penyebab Delisting Saham
Penghapusan pencatatan saham di bursa efek dapat terjadi karena beberapa sebab. Dalam buku Aksi Korporasi: Strategi Meningkatkan Valuasi Perusahaan Terbuka karya Saleh Basir dan Hendy M. Fakhruddin, berikut penyebabnya.
1. Permohonan Perusahaan Tercatat
Permohonan delisting terhadap saham dan efek bersifat utang atau sukuk dapat berasal dari perusahaan tercatat (voluntary delisting). Pihak bursa dapat mempertimbangkan untuk tidak melakukan delisting atas efek lainnya dari perusahaan tercatat di bursa.
Voluntary delisting biasanya terjadi akibat merger, kebijakan pemilik ataupun pemilik baru yang mengendalikan perusahaan, dan telah disetujui di rapat umum pemegang saham.
2. Perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penyebab delisting saham tidak hanya karena pengajuan oleh suatu emiten atau perusahaan tercatat yang bersangkutan, tetapi juga bisa terjadi atas perintah dari OJK.
3. Keputusan Pihak Bursa
Delisting bisa dilakukan karena adanya keputusan pihak bursa untuk melakukan delisting terhadap saham, efek bersifat utang atau sukuk, sehingga seluruh jenis efek perusahaan tercatat tersebut dapat dilakukan delisting sesuai dengan peraturan bursa.
Keputusan bursa yang melatarbelakangi delisting saham disebabkan karena beberapa hal antara lain:
Perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan di bursa.
Saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
(SA)
