Konten dari Pengguna

Diskon Palsu: Ciri-ciri, Dasar Hukum, dan Tip Menghindarinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
6 Januari 2025 18:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi diskon palsu. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi diskon palsu. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Tak sedikit konsumen yang tergoda membeli barang karena melihat label diskon. Meski demikian, tak semua diskon yang terpampang tersebut benar-benar menguntungkan. Pasalnya, praktik diskon palsu masih marak ditemui saat berbelanja.
ADVERTISEMENT
Karena itu, konsumen perlu selalu memeriksa informasi sebelum memutuskan membeli suatu barang supaya terhindar dari kerugian finansial. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan diskon palsu dan ciri-cirinya, simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Diskon Palsu

Ilustrasi diskon palsu. Foto: Pexels
Diskon palsu adalah strategi penjualan yang digunakan oleh penjual untuk memberi kesan bahwa suatu produk dijual dengan harga lebih murah dari harga aslinya, padahal kenyataannya tidak demikian.
Dalam praktik diskon palsu, biasanya penjual akan menaikkan harga barang terlebih dahulu, baru kemudian memberikan diskon tertentu. Hal ini menciptakan ilusi potongan harga yang besar saat promo dimulai.
Sebagai contoh, sebuah produk dengan harga asli Rp100.000 dinaikkan menjadi Rp150.000, kemudian diberi label diskon 50 persen sehingga harganya kembali menjadi Rp75.000.
ADVERTISEMENT
Strategi ini membuat konsumen merasa mendapatkan penawaran istimewa karena harganya lebih murah dari harga aslinya, meskipun sebenarnya harga tersebut bukan harga spesial.

Dasar Hukum Diskon Palsu

Ilustrasi dasar hukum diskon palsu. Foto: Pexels
Diskon palsu tak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga menurunkan kepercayaan terhadap penjual. Larangan praktik ini telah diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi:
"Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu."
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Hal tersebut sesuai yang tertuang dalam pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT

Tip Menghindari Diskon Palsu

Ilustrasi diskon palsu. Foto: Pexels
Terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan konsumen agar terhindar dari diskon palsu. Mengutip buku Bebas Dari Penipuan Keuangan karya Benny Santoso dan sumber lannya, berikut tip berbelanja bagi konsumen.

1. Bandingkan Harga

Sebelum membeli, cek harga produk di beberapa platform atau toko berbeda untuk memastikan diskon yang ditawarkan benar-benar menguntungkan.
Konsumen juga dapat membandingkan barang tersebut dengan barang lain yang memiliki harga relatif sama. Konsumen akan bisa memperkirakan harga barang yang sesungguhnya dengan melakukan perbandingan ini.

2. Jangan Mudah Tergoda dengan Diskon

Fokus pada harga akhir yang harus dibayar, bukan pada besar kecilnya angka diskon yang ditampilkan. Dalam banyak kasus, diskon diberikan hanya untuk memengaruhi konsumen secara psikologis.

3. Perhatikan Waktu Promo

Diskon yang terlalu sering diberikan pada produk yang sama patut dicurigai. Produk dengan diskon sungguhan biasanya hanya tersedia dalam waktu terbatas.
ADVERTISEMENT
(SA)