Konten dari Pengguna

DTSEN Triwulan 3 2026 Artinya Apa? Cek Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas DTSEN triwulan 3 2026 artinya apa. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas DTSEN triwulan 3 2026 artinya apa. Foto: Pexels

DTSEN triwulan 3 2026 artinya apa, kerap memicu rasa penasaran masyarakat. Hal ini terjadi setelah masyarakat memeriksa status penerima bantuan sosial (bansos) atau tingkat kesejahteraan (desil) di portal resmi yang disediakan oleh pemerintah.

Keterangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) triwulan tertentu umumnya tertera pada portal web Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Selain itu, munculnya tulisan DTSEN juga biasanya dapat dilihat pada aplikasi Cek Bansos.

DTSEN Triwulan 3 2026 Artinya Apa?

Ilustrasi memahami DTSEN triwulan 3 2026 artinya apa. Foto: Pexels

DTSEN triwulan 3 2026 merujuk pada hasil pemutakhiran data sosial dan ekonomi masyarakat pada triwulan ketiga (Juli-September) 2026. Pembaruan basis data ini memegang peranan krusial sebagai acuan penentuan ketepatan sasaran berbagai program intervensi sosial pemerintah.

Pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program perlindungan sosial (perlinsos) lainnya.

Data ini umumnya diterima Kemensos dari Badan Pusat Statistik (BPS) di setiap tanggal 20.

Dasar hukum DTSEN di antaranya:

  • Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi.

  • Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

  • Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Mengenal DTSEN

Melansir laman BPS, DTSEN menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, hingga evaluasi berbagai program. Adanya satu rujukan yang terus diperbarui memungkinkan basis informasi yang seragam.

Dalam pelaksanaannya, BPS bertugas mengelola DTSEN. Sementara itu, kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) berperan menyediakan sumber data sekaligus mendukung pemutakhiran secara berkelanjutan.

Penyusunan DTSEN pada awalnya dilakukan melalui penggabungan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Informasi ini lantas diperkaya dengan data administratif pendukung yang disinkronkan berkala menggunakan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satu informasi penting di dalam DTSEN memuat indikator desil, yakni pengelompokan keluarga berdasar posisi relatif tingkat kesejahteraan. Pemeringkatan keluarga disusun berlandaskan karakteristik sosial ekonomi yang dibagi menjadi 10 kelompok.

Siapa yang Bisa Menggunakan DTSEN?

Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025, penggunakan DTSEN merupakan instansi pusat, pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pemangku kepentingan lainnya.

1. Instansi Pusat

Instansi pusat mencakup kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, maupun kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Di samping itu, unit kerja tersebut juga meliputi berbagai bentuk lembaga pemerintah lainnya di tingkat nasional.

2. Pemda

Kepala daerah bertindak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin jalannya roda pemerintahan setempat. Pihaknya memegang kendali atas pelaksanaan berbagai urusan yang menjadi kewenangan resmi dari wilayah otonom tersebut.

3. BUMN

BUMN berperan sebagai salah satu pengguna DTSEN dalam menyelaraskan program kerja dengan kebijakan pemerintah. Penggunaan basis data tersebut memudahkan perusahaan negara dalam menyalurkan bantuan tanggung jawab sosial atau layanan publik.

4. Pemangku Kepentingan

Pemangku kepentingan merujuk pada orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, lembaga negara, badan hukum publik, hingga badan pengelola.

Pihak yang dapat menggunakan DTSEN ini juga mencakup badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, pelaku industri, media massa, maupun mitra pembangunan.

Baca Juga: DTSEN Triwulan 3 2026 Kapan Diumumkan? Ini Penjelasannya

(MDP)