Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ekonomi Hijau: Pengertian, Konsep, Prinsip, dan Bidang Utamanya
29 Januari 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut United Nations Evironment Programme (UNEP) yang dikutip dalam buku Pengantar Teknik Industri karya Jualinus Hutabarat, ekonomi hijau diartikan sebagai perekonomian yang rendah karbon, hemat sumber daya, dan berkeadilan sosial.
Sementara itu, menurut United Nations Conference for Trading and Development (UNCTAD) yang dihimpun dari buku Praktik Ekonomi Hijau di Indonesia, ekonomi hijau merupakan aktivitas ekonomi berkelanjutan yang memberikan kualitas hidup lebih baik bagi semua orang.
Konsep Ekonomi Hijau
Menurut Jualinus Hutabarat dalam bukunya yang bertajuk Pengantar Teknik Industri, konsep ekonomi hijau merupakan motor utama bagi pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan. Dalam hal ini, dibutuhkan pertumbuhan hijau (green growth) sebagai landasan awal.
Pertumbuhan hijau sendiri mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang menggunakan modal alam secara bertanggung jawab guna mencegah dan mengurangi polusi, serta menciptakan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan sosial secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, konsep ini muncul sebagai respons atas kebutuhan untuk mengadopsi pendekatan yang lebih terintegrasi serta komprehensif, dalam menggabungkan faktor sosial dan lingkungan dalam proses ekonomi, dengan tujuan mencapai pembangunan berkelanjutan.
Prinsip Ekonomi Hijau
Mengutip dari buku Pengantar Teknik Industri karya Julianus Hutabarat, berikut beberapa prinsip umum yang biasa diterapkan dalam ekonomi hijau:
ADVERTISEMENT
Bidang Utama Ekonomi Hijau
Berikut bidang utama ekonomi hijau, berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi United Nations Evironment Programme (UNEP):
(NDA)